Text Fhoto : Kades Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis,Asri Ismail. |
PenaRaja.Com,- Dengan munculnya pemberitaan di sebuah media online yang berjudul "Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa ke pengusaha" yang di release pada (20/12/2024), dinilai sepihak dan bermuatan fitnah.
Dalam berita tersebut, menyatakan secara gamblang bahwa Kades menjual lahan desa, yang sudah di bangun aset desa, terkait pemberitaan ini, dengan tegas Kades Tanjung Punak menyatakan itu pernyataan yang salah.
Informasi yg di dapat awak media dari kepala desa Tanjung Punak bahwasanya tidak ada penjualan aset desa ke Pengusaha, seharusnya media tersebut mengkonfirmasi ke pemerintah desa terlebih dahulu, terkait pemberitaan yang di lakukan. Benar itu aset desa dulunya, namun pada pemerintahan desa sebelumnya bangunan lama tersebut menumpang di atas tanah masyarakat. Pada saat tanah tersebut akan d ambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan sertifikat hak milik maka desa tidak bisa berbuat apa - apa karena desa tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Kendati demikian, kerendahan hati pengusaha tersebut desa di hibahkan tanah dan di bangunkan kantor baru sebagai pengganti atas tanah dan bangunan yang dikuasai berdasarkan SHM. Malah desa merasa terbantu dengan apa yang di lakukan pengusaha tersebut.
“Idealnya, dalam penulisan sebuah pemberitaan ditayangkan secara berimbang, karena ada kaidah-kaidah jurnalistik yang harus dipatuhi. Dan anehnya, dalam berita tersebut tidak ada satu patah kata pun jawaban dari saya yang disertakan,” intinya tanpa konfirmasi sebelumnya, tutur Kades Tanjung punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, jum'at (20/12/2024).
Terkait persoalan ini, ujar Kades, bisa saja pihaknya akan membuat laporan dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, tapi kades berharap persoalan ini agar pihak media yang merilis berita segera klarifikasi terkait pemberitaan yang tidak benar ini.
( Marhisam).
0Komentar