Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, SH, MH.
PenaRaja.com - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau menelaah laporan Himpunan Mahasiswa Juang Riau (Himaju-Riau) terkait dugaan penyimpangan kredit di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kandis, Kabupaten Siak.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, SH, MH, ketika dikonfirmasi penaraja.com pada Kamis (14/11/2024) siang, melalui pesan WhatsApp.
"Seperti biasa kita masih telaah dulu, bang," jawab Zikrullah melalui pesan WhatsApp, Kamis siang.
Sementara itu, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan PT. Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Pusat, Edi Wardana ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler tak membalas. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp tak dibalas, telpon tak diangkat.
Isu bahwa BRKS KCB Kandis memberikan fasilitas kredit kepada Kopsa Mas Sekeladi sudah menjadi perbincangan para penggiat anti korupsi dan kalangan mahasiswa.
Terkait persoalan tersebut, Himaju Riau mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan tindak pidana perbankan di Bank Riau Kepri cabang pembantu Kandis dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Dugaan tindak pidana perbankan yang mereka temukan itu dilaporkan dalam aksi demo ke Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin (4/11/2024) minggu lalu.
Dalam aksinya, puluhan mahasiswa Himaju Riau meminta Kejati Riau mengusut dugaan korupsi pemberian kredit di sektor Pertanian dan Kehutanan kepada 356 anggota KUD Koperasi Petani Sawit (Kopsa) Mas Sekeladi oleh Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Pembantu Kandis, Kabupaten Siak.
Sebagaiman disampaikan Andri Kurniawan, Penanggung Jawab Himaju Riau dalam orasinya di pintu gerbang Kejati Riau Senin (4/11) siang.
Menurut Andri Kurniawan, akhir-akhir ini BUMD (Bank Riau Kepri Syariah) menjadi topik hangat di kalangan Publik Riau. Bagaimana tidak. Karena Badan Usaha Milik Daerah yang telah berubah menjadi bank Syariah diduga menjadi sarang koruptor dengan modus operandi bekerja sama dengan para pengusaha atas penerbitan kredit di atas kawasan hutan, dan dari kredit yang dicairkan diduga dibagi-bagi sesuai porsi kerjanya.
Ditegaskan Andri, Kopsa Mas Sekeladi yang berada di Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi salah satu objek permasalahan yang sampai saat ini tidak tersentuh hukum. Lahan seluas 605 hektare yang diakadkan (agunan) pada September 2022 menjadi pertanyaan besar publik termasuk Himaju Riau. Pasalnya, dari keseluruhan lahan yang dicairkan kreditnya, ungkap Andri, hampir separuh masuk dalam kawasan hutan.
"Bagaimana bisa pihak BRKS Cabang Kandis yang dipimpin oleh oknum berinisial (R) bisa mencairkan dana puluhan milyar rupiah. Sementara separuh lahannya masuk kawasan hutan," ujarnya sebagaimana dirilis detakindonesia.co.id.
Dalam hal ini, pimpinan BRKS cabang pembantu Kandis saudara (R) diduga bekerja sama dengan Ketua KUD Kopsa Mas Sekeladi berinisial US yang sekarang menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, dengan persoalan yang sama (dugaan kredit macet di Bank Riau Kepri cabang pembantu Duri Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis senilai Rp 5,2 miliar lebih).
Dalam memberikan fasilitas kredit kepada Kopsa Mas Sekeladi diduga pihak Bank Riau tidak melakukan survey lapangan menyeluruh terhadap lahan yang dijadikan agunan.
Sebagai mana modus operandi di BRKS cabang pembantu Duri Hang Tuah dimana US selaku Ketua Kopsa Makmur Sejahtera diduga memalsukan dokumen dan menipulasi rekening 33 anggota koperasi selaku nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, diduga modus yang sama juga dilakukan US selaku Ketua Kopsa Mas Sekeladi untuk membobol BRKS cabang pembantu Kandis.
Pemalsuan dokumen dan rekening tanpa sepengetahuan nasabah yang dilakukan US diduga sepengetahuan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Kandis inisial R. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan hukum atas bobolnya BRKS cabang pembantu Kandis.
Dari kronologis di atas dapat disimpulkan bahwa, apa yang terjadi di BRK Syariah cabang pembantu Duri Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis dengan KUD Kopsa Mas Sekeladi sama persis dengan apa yang terjadi dengan BRK Syariah Kandis yang memberikan Kredit kepada KUD KOPSA MAS Sekeladi.
Adapun persamaannya ialah sama-sama menerbitkan kredit secara kolektif kepada 356 nasabah tanpa audit, bekerjasama dalam pemalsuan dokumen, pemindahan dana tanpa sepengetahuan debitur.
Bedanya, sampai detik ini eks pimpinan BRK Kandis dkk belum tersentuh hukum. Padahal, diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan.
"Berkaca dari persoalan diatas kami meminta Kejati Riau memanggil dan memeriksa Mantan Pimpinan BRK Syariah Cabang Pembantu Kandis berinisial R terkait persoalan dugaan korupsi pemberian kredit sektor pertanian,” kata Andri Kurniawan. (Rudi).
0Komentar