Poto: Pengedar Sabu inisial Riki |
PenaRaja.com | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali mengangkut Pengedar Sabu dari Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Sabtu sore (2/11/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri dalam keterangan persnya pada Selasa (5/11/2024).
Dikatakan Kasat AKP Hasan, pihaknya menangkap laki-laki berinisial RS alias Riki (33) itu karena diinfokan masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan Sabu dan sudah sangat meresahkan, "Begitu mendapat info dari masyarakat, saya perintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara ini", ungkap Hasan.
Berselang 2 jam, petugas penumpas Narkoba itu berhasil membekuk tersangka Riki dan dari tersangka Polisi menyita Sabu seberat 2.97 Gram dan Daun Ganja Kering seberat 0.77 Gram. Selain itu, Polisi juga mengamankan HP dan uang tersangka untuk dijadikan barang bukti.
"Tersangka Riki dibekuk Tim di sebuah bengkel yang berada di Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan sekira pukul 15.00 WIB", terang Kasat
Saat diinterogasi, Riki mengatakan Sabu yang dikuasainya itu diperoleh dari berinisial RH alias Riyan yang sudah ditangkap, sementara ganja yang ada pada Riki diperoleh dari seseorang yang kerap dipanggil si Anak Vespa yang kini masih dalam pengejaran Polisi
Setelah dibopong ke Mapolres Bengkalis dan diperiksa penyidik, tersangka ditest urine yang hasilnya positif pengguna Sabu dan Ganja Kering.
"Urine tersangka Riki positif (+) mengandung Metamphetamine dan positif (+) mengandung THC setelah ditest urine oleh Penyidik. Karena perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tegas Hasan. (Eston)
0Komentar