BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Tipikor Perbankan, 4 Pegawai Bank Riau dan Ketua Koperasi Ditahan Kejari Bengkalis

Tipikor Perbankan, 4 Pegawai Bank Riau dan Ketua Koperasi Ditahan Kejari Bengkalis

Tipikor Perbankan, 4 Pegawai Bank Riau dan Ketua Koperasi Ditahan Kejari Bengkalis
Daftar Isi
×

 


Ditahan - lima tersangka perkara dugaan korupsi penyimpangan kredit di Bank Riau Kepri capem Duri Hang Tuah ditahan oleh Tim penyidik Kejari Bengkalis, Rabu (23/10). (Photo Bakhtaruddin)


PenaRaja.com - 4 Pegawai Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) kantor cabang pembantu Duri Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bengkalis. Masing-masing berinisial S selaku mantan Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) cabang pembantu (capem) Duri Hangtuah Tahun 2021, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis BRK Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, FM selaku Account Officer (AO) Kredit Produktif Pada capem Duri Hangtuah Tahun 2021, WZH selaku AO Kredit Produktif Pada Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo, mengumumkan penahanan 5 orang tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi penyimpangan kredit di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Kantor Cabang Pembantu Duri, Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis, Rabu (23/10/2024). 


"4 dari 5 tersangka merupakan karyawan Bank Riau, masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Rokan Hulu," kata Odit 


Menurut Odit, para tersangka diduga berperan dalam penyimpangan pemberian kredit sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri cabang pembantu Duri Hang Tuah tahun 2021.


"Tersangka ada 5 orang dan kita tahan," ujarnya.


"Jadi ada 2 orang AO (account officer) yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena perannya sama, yakni menyetujui pengajuan kredit dari 33 nasabah," tambah Odit saat konferensi pers didampingi Kasubsi Pidsus anggi, Kepala Seksi Pidum Marulitua, Kasi Intelijen Resky dan Kasubakbin Aristoteles.


Dipaparkan Odit, perkara ini berawal ketika pada tahun 2021 BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah (anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera) sejumlah Rp. 4.950.000.000,- dengan nilai plafond Rp. 150.000.000,- per nasabah. Pengajuan kredit tersebut diajukan melalui tersangka US selaku Ketua KUD. 


"Untuk memuluskan kredit, tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah," ujar Odit dihadapan belasan wartawan. 


Selanjutnya, ungkap Odit, dana kredit sebesar Rp 149.850.000 yang masuk ke rekening debitur segera ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur. Tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan (kebun sawit) seluas 80 hektar di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu dan keperluan pribadi. 


Ternyata kebun seluas 80 hektar yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024, 

jumlah kerugian negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp. 5.276.427.930,-.


"Mengapa kerugian negara lebih besar (Rp 5.276,427,930) dari kredit? Karena termasuk masuk bunga setiap bulan yang merupakan deviden Bank dimasukkan kerugian negara," ungkapnya.


Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan penahanan terhadap tersangka S, DM, FM, WZH, dan US. Kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkali selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2024 s/d 11 November 2024.


Perbuatan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Pada kesempatan itu, Odit secara tak langsung juga mengapresiasi kecepatan Tim penyidik dalam memproses perkara dugaan korupsi di bank plat merah milik Pemerintah Daerah Provinsi Riau tersebut. 


Hanya dalam rentang waktu 4 bulan perkara tindak pidana perbankan di Bank Riau Kepri cabang pembantu Duri Hang Tuah tersebut sudah melakukan penahanan tersangka.


Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024. Dan pada tanggal 5 Agustus 2024 perkara ini dinaikkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo untuk mencari tersangka dan barang bukti. Dan pa23 Oktober 2024 Tim penyidik melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US. (Rudi).



0Komentar

Special Ads