Notification

×
iklan

Gagal Kembalikan Kerugian Negara, Dugaan Korupsi di Satpol-PP Bengkalis Naik ke penyidikan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15.35.00 WIB Last Updated 2024-10-18T08:35:50Z

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiyatma Jonimandala (photo istimewa)



PenaRaja.com - Akhirnya penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], Satuan Reskrim Polres Bengkalis menaikkan perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis ke penyidikan setelah batas toleransi pengembalian kerugian negara habis, Jum'at (18/10/2024)


Sebelumnya, pihak penyidik memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengembalikan kerugian negara Rp 900 juta, namun sampai batas habis pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran tersebut gagal mengembalikan kerugian negara.


Munculnya kerugian negara sebesar Rp 900 juta, itu berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap anggaran rutin tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.


Tentang naiknya perkara ini ke penyidikan disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiyatma Jonimandala melalui Kepala Unit III Tipikor, Ipda Alfan Nisfu Romadhoni kepada awak media ini pada Kamis (17/10/24).


Seperti diberitakan, hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkalis terhadap anggaran rutin 2021 dan 2022 di Satpol-PP pada April 2024 telah diserahkan ke penyidik Tipikor, Sat Reskrim Polres Bengkalis. Hasilnya, ditemukan kerugian negara Rp 900 juta.


"Hasil audit Inspektorat kerugian negara Rp 900.000.000,-. Perkaranya masih lidik (penyelidikan)," kata Gian Wiyatma Jonimandala melalui pesan WhatsApp kepada media ini Senin 22 April 2024, siang.


Terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemotongan anggaran rutin Rp 4 miliar di Satpol-PP Kabupaten Bengkalis, itu beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari pegawai biasa, Kabid, mantan Kabid, kasubag, dan Sekretaris yang Kepala Satpol-PP Hengki Irawan yang sekaligus pelaksana tugas [Plt] Kepala Satpol-PP. [Rudi].



IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan