Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo
PenaRaja.com - Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis tengah memproses pemberian fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), Kantor Cabang Pembantu Duri Hang Tuah kepada Koperasi Petani Sawit MS yang diduga merugikan negara hampir Rp 4 miliar.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp, Jum'at (11/10/24) sore.
"Masih dalam proses, bang," jawab Resky melalui pesan WhatsApp.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses hukum dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di kantor cabang pembantu Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Jalan Hang Tuah, Duri, terus bergulir di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jum'at (6/9/2024).
Pemberian fasilitas kredit untuk anggota Koperasi Makmur Sejahtera diduga untuk membeli kebun sawit menjadi temuan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli melalui rilis yang diterima media ini, pada Kamis (22/8/2024) siang.
Menurut Resky, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan menyita beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) cabang pembantu Duri Hang Tuah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik menemukan 2 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan alat bukti tersebut, pihak Kejari Bengkalis menaikkan perkara ke penyidikan.
Perkara ini diproses berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024.
Terkait sprint tersebut, Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah, Kantor Cabang Pembantu Duri Hang Tuah.
Indikasinya adalah Tindak Pidana Korupsi terkait fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah, Kantor Cabang Pembantu Duri Hang Tuah kepada 33 anggota sebuah koperasi yang berada di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis.
Resky mengungkapkan, peristiwa ini berawal ketika pada pada tahun 2021 lalu, 33 orang anggota sebuah koperasi mengajukan pinjaman kredit membeli lahan sawit ke Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan, dan tanah yang akan dijaminkan tersebut merupakan kawasan Hutan.
"Pemberian kredit ini dilakukan tanpa melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Riau Kepri Syariah," kata Resky melalui rilis yang diterima media ini Kamis siang.
Menurut Resky, pada tanggal 5 Agustus 2024 perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mencari tersangka dan barang bukti.
Setelah naik ke penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Instansi yang berwenang.
Sementara itu, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan PT. Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Edi Wardana masih bungkam saat dikonfirmasi terkait pemberian fasilitas kredit kepada Koperasi Petani Sawit MS di Tapung Hilir yang berpotensi merugikan negara.
Beberapa pertanyaan yang dilayangkan media ini beberapa waktu lalu melalui pesan WhatsApp ke nomor 08117849 XXX tak dijawab oleh Edi Wardana.
Sementara itu, terkait perkara ini beberapa orang dari Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), Kantor Cabang Pembantu Jalan Hang Tuah, Duri, pengurus dan mantan pengurus serta puluhan anggota Koperasi MS yang berpusat di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam mengungkap perkara ini, apresiasi layak diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis dan penyidik Seksi Pidana Khusus atas kinerja yang telah dilakukan. Karena mulai dari penyelidikan sampai penyidikan, hanya butuh 38 hari kerja. Langkah ini tergolong cepat dalam penegakan hukum di Kabupaten Bengkalis. Kecepatan ini sebagai bukti keseriusan Kejari Bengkalis dalam penanganan perkara korupsi. Dimana surat perintah penyelidikan keluar tanggal 21 Juni 2024, dan surat perintah penyidikan keluar pada 5 Agustus 2024. (Rudi)
0Komentar