BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Bantan Minta Badan Adhoc Tetap Menjaga Netralitas

Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Bantan Minta Badan Adhoc Tetap Menjaga Netralitas

Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Bantan Minta Badan Adhoc Tetap Menjaga Netralitas
Daftar Isi
×

 


Sarifah Aini 



PenaRaja.com - Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Bantan terus memperkuat pengawasan terhadap netralitas badan Adhoc disemua tingkatan. Dengan dikatakan oleh anggota Divisi Hukum dan Pengawasan PPK Bantan Sarifah Aini melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (5/10/2024).


Sarifah Aini yang akrab disapa Aini, itu menekankan pentingnya menjaga netralitas. Sebab, netralitas adalah syarat mutlak bagi penyelenggara untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi.


“Netralitas adalah prinsip yang wajib dipegang oleh seluruh petugas pemilu, baik PPK, PPS, maupun KPPS. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS,” ujarnya.


Sebagai penyelenggara, PPK tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik atau dukungan terhadap calon tertentu. Karena segala bentuk keberpihakan akan merusak kepercayaan publik dan dapat menimbulkan potensi konflik selama proses pemilihan.


Dalam rangka menguatkan pengawasan, Divisi Hukum dan Pengawasan telah menginstruksikan kepada semua anggota badan Adhoc, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih dalam tahapan perekrutan, Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.


"Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berkelanjutan di seluruh tahapan Pilkada, mulai dari masa kampanye hingga penghitungan suara, guna memastikan semua berjalan sesuai aturan," tegasnya.


Selain itu, Aini juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas akan dikenai sanksi tegas. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi bagi petugas pemilu yang tidak netral tidak hanya bersifat administratif, namun bisa juga berujung pada pidana. Berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, petugas yang terbukti berpihak dalam proses pemilu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

 

Apalagi saat musim kampanye ini kami mengingatkan badan Adhoc di setiap tingkatan juga calon-calon penyelenggara tingkat TPS untuk tidak ikut serta/ terlibat atau bahkan menghadiri kegiatan kampanye paslon. 


Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada, PPK Bantan juga membuka jalur pengaduan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika melihat indikasi ketidaknetralan atau pelanggaran lain yang dilakukan oleh petugas Pilkada. 


Q"Partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses ini sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan dengan langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil," tambahnya.


Dengan pengawasan ketat dan komitmen tinggi dari semua pihak, Aini optimistis Pilkada 2024 akan terlaksana dengan lancar dan bebas dari pelanggaran. 


"Kami yakin dengan semangat netralitas yang dipegang teguh, kita akan berhasil mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas," tutupnya. (Rls)


0Komentar

Special Ads