Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo
PenaRaja.com - Ternyata kemauan untuk mencari bukti sebuah perkara dugaan korupsi kadang tidak sampai berbilang bulan bahkan tahun. Seperti proses hukum dugaan korupsi kredit macet pembelian kebun sawit di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Pembantu Duri Hang Tuah yang ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Proses hukum perkara ini tergolong laju. Mengapa tidak. Karena dalam waktu 38 hari kerja perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah memeriksa lebih 30 orang saksi.
Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024. Dan pada tanggal 5 Agustus 2024 perkara ini dinaikkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo untuk mencari tersangka dan barang bukti.
Kecepatan penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menangani perkara perbankan ini sudah sewajarnya diapresiasi. Mengapa tidak. Karena penanganannya tak berlarut-larut, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Informasi dari Kasi Intelijen mengatakan, peristiwa dugaan korupsi kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2021 Koperasi Petani Sawit Makmur Sejahtera mengajukan fasilitas kredit ke Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Kantor Cabang Pembantu Duri, Jalan Hang Tuah, Kabupaten Bengkalis. Ternyata fasilitas kredit yang diberikan Bank Riau Kepri Syariah Kantor Cabang Pembantu Duri Hang Tuah diduga tidak sesuai ketentuan. Diduga dalam perkara ini negara dirugikan Rp 3 miliar.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun penaraja.com, kredit yang diajukan Koperasi Petani Sawit (Kopsa) Makmur Sejahtera ke Bank Riau Kepri Syariah Kantor Cabang Pembantu Duri Hang Tuah untuk membeli kebun sawit seluas 80 hektar di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Terkait jumlah kredit dan keberadaan kebun 80 hektar yang dibeli Koperasi Makmur Sejahtera dengan umur sawit sudah belasan tahun, itu diungkapkan oleh mantan Camat Bonai Darussalam, Setyono dan Sekretaris Desa Bonai Zulkifli ketika dijumpai di Kejari Bengkalis pada Selasa (10/9) minggu lalu. Setyono, Kepala Desa Bonai Rais AM dan Sekretaris Desa Bonai Zulkifli dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis.
Menurut Setyono, pihak koperasi Makmur Sejahtera mengajukan kredit sekitar Rp 4 miliar tahun 2021. Namun, kredit tersebut macet, karena kebun milik koperasi tersebut kebanjiran.
"Kalau tak salah kreditnya Rp 4 miliar. Masalahnya di kebun di Desa Bonai yang gagal panen karena banjir, akhirnya kredit macet," kata Setyono yang pensiun sebagai camat tahun 2021.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis mengungkap dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli melalui rilis yang diterima media ini, pada Kamis (22/8/2024) siang.
Menurut Resky, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan menyita beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) cabang pembantu Duri Hang Tuah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik menemukan 2 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan alat bukti tersebut, pihak Kejari Bengkalis menaikkan perkara ke penyidikan.
Perkara ini diproses berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024.
Terkait sprint tersebut, Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah, Kantor Cabang Pembantu Duri Hang Tuah.
Indikasinya adalah Tindak Pidana Korupsi terkait fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah, Kantor Cabang Pembantu Duri Hang Tuah kepada 33 anggota sebuah koperasi yang berada di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis.
Resky mengungkapkan, peristiwa ini berawal ketika pada pada tahun 2021 lalu, 33 orang anggota sebuah koperasi mengajukan pinjaman kredit membeli lahan sawit ke Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan, dan tanah yang akan dijaminkan tersebut merupakan kawasan Hutan.
"Pemberian kredit ini dilakukan tanpa melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Riau Kepri Syariah," kata Resky melalui rilis yang diterima media ini Kamis siang.
Menurut Resky, pada tanggal 5 Agustus 2024 perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mencari tersangka dan barang bukti.
Setelah naik ke penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Instansi yang berwenang.
Sampai berita ini dirilis penaraja.com belum berhasil menghubungi Untung, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Sejahtera. (Rudi)
0Komentar