BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Dapat Upah Rp 10 Juta, Ayah dan Anak Kompak Jemput Shabu Diperbatasan Indonesia-Malaysia

Dapat Upah Rp 10 Juta, Ayah dan Anak Kompak Jemput Shabu Diperbatasan Indonesia-Malaysia

Dapat Upah Rp 10 Juta, Ayah dan Anak Kompak Jemput Shabu Diperbatasan Indonesia-Malaysia
Daftar Isi
×

 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memperlihatkan dua tersangka narkoba, masing-masing MT alias Boboi (kiri) dan DSS alias Dedi tersangka narkoba dan tindak pidana pencucian uang. (Photo Bakhtaruddin)


PenaRaja.com - Seorang nelayan berinisial MT alias Boboi Bin Syofian bersama ayahnya kompak menjemput narkoba jenis shabu di tengah laut perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Ayah dan anak warga Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang sehari-hari adalah nelayan, itu diduga sudah berulang kali menjemput narkoba di tengah laut perbatasan Indonesia Malaysia dengan upah Rp 10 juta/trip.

Aktifitas sampingan MT alias Bonoi sebagai becak laut (menjemput narkoba diperbatasan Indonesia-Malaysia) akhirnya terendus oleh Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Elang Malaka. Selama lima hari Satgas Elang Malaka melakukan pengintaian. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada Sabtu (31/8/24). Satgas Elang Malaka menggeledah rumah Boboi dan menangkapnya.

MT alias Boboi pun tak bisa berkutik, karena dalam penggeledahan itu Satgas Elang Malaka mengamankan shabu 1 kg, 4 paket shabu seberat 148 gram, ganja kering 2,95 gram, 10 butir ekstasi dan 6 butir happy five.

"Ini (tersangka MT alias Boboi) paket komplit. Shabunya ada, ekstasinya ada, ganjanya ada, happy five ada," kata Setyo Bimo Anggoro saat press release di Gedung Tantya Sudhirajati, Mapolres Bengkalis, Jum'at (21/9/24) siang.

Setyo Bimo Anggoro didampingi Danpos AL Bengkalis Serka Surahman, Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Ari dari Bea Cukai, Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, dan Imigrasi, mengatakan, selain MT, masih ada tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni orang tua MT.

"Orang MT alias Boboi masuk DPO ," tegas Setyo Bimo Anggoro.

Dalam perkara ini tersangka MT dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukum mati. (Rudi)

0Komentar

Special Ads