Notification

×
iklan

Kejari Bengkalis Ungkap Tipikor di Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri Hangtuah, Kerugian Negara Rp 3 M

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15.13.00 WIB Last Updated 2024-08-22T08:33:33Z

 


Saksi - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis Hengky Fransiscus Munthe memeriksa anggota koperasi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kredit pembelian kebun sawit dari Bank Riau Kepri Syariah yang merugikan keuangan negara Rp 3 miliar lebih. (Photo ist)


PenaRaja.com - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis mengungkap dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Duri Hangtuah ke Koperasi Unit Desa Kopsamas. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Resky Pradhana Romli melalui rilis yang diterima media ini, pada Kamis (22/8/2024) siang.

Menurut Resky, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan menyita beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) cabang pembantu Duri Hang Tuah.

Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik menemukan 2 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan alat bukti tersebut, pihak Kejari Bengkalis menaikkan perkara ke penyidikan.

Perkara ini diproses berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : PRIN-1513/L.4.13/Fd.1/06/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Terkait sprint tersebut, Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah, Kantor Cabang Pembantu Duri Hang Tuah.

Indikasinya adalah Tindak Pidana Korupsi terkait fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah, Kantor Cabang Pembantu Duri Hang Tuah kepada 33 anggota sebuah koperasi yang berada di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis. 

Resky mengungkapkan, peristiwa ini berawal ketika pada pada tahun 2021 lalu, 33 orang anggota KUD Kopsamas mengajukan pinjaman kredit Rp 3 miliar lebih untuk membeli lahan sawit ke Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hang Tuah dengan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Mengapa tidak. Karena lahan yang akan dijaminkan tersebut merupakan kawasan Hutan. Akibatnya, diduga negara dirugikan Rp 3 miliar lebih. 

"Pemberian kredit ini dilakukan tanpa melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Riau Kepri Syariah," kata Resky melalui rilis yang diterima media ini Kamis siang.

Menurut Resky, pada tanggal 5 Agustus 2024 perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 Tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mencari tersangka dan barang bukti.

Setelah naik ke penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Instansi yang berwenang. (Rudi)

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan