PenaRaja.com - Dalam rangka operasi patuh Lancang Kuning 2024, Polantas memberikan penyuluhan dan edukasi ketertiban berlalu lintas kepada masyarakat yang bertujuan untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain saat berkendara di jalan raya.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Mulyana didampingi Kanit Kamsel AIPDA Riduan Zainal kepada masyarakat yang hadir bersama Sekolah Pengemudi dan Pengusaha Mobil Angkutan dan Barang di Kantor Satlantas Polres Bengkalis pada Jum'at 19 Juli 2024.
Ditegaskan AKP Mulyana dalam penyuluhan itu, dengan memahami rambu-rambu lalulintas dan tertib berlalulintas maka akan mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas terutama bagi angkutan umum seperti bus/angkutan umum lainya.
Dan dalam melaksanakan tugasnya, personil Satlantas Polres Bengkalis secara masif selalu memberikan himbauan dan edukasi terhadap supir-supir angkutan umum dan penumpang agar selalu berhati-hati disaat mengemudi dan mentaati aturan lalulintas yang baik, hal ini untuk meminimalisir angka kecelakaan.
Selain itu, Kasat juga mengingatkan agar pengemudi roda 2 untuk menggunakan Jaket, Sarung Tangan dan Helm (SNI) saat berkendara. Sementara bagi pengemudi Roda 4 atau lebih agar menggunakan sabuk keselamatan.
Disamping itu, diharapkan sebelum berkendara agar pengemudi dan kendaraan yang digunakan harus dalam kondisi sehat, dan apabila dalam keadaan sakit maka jangan dipaksakan untuk mengedara di jalan raya.
Bagi kendaraan roda 4 atau lebih untuk tidak overload dalam mengangkut barang. Dan yang paling penting adalah persyaratan administrasi berupa surat-surat STNK, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan dari kendaraan bermotor itu sendiri.
"Kami juga akan memberi himbauan kepada masyarakat, terutama yang masyarakat terorganisir, seperti di sekolah-sekolah, kepada guru-guru, kepada wali murid dan juga kepada siswa. Demikian juga kepada yang tidak terorganisir, seperti pengguna jasa angkutan umum/pribadi dan masyarakat, pemakai jalan lainnya tentang aturan daripada lalu lintas. Yang pertama harus mematuhi aturan lalu lintas, kedua harus siap kendaraanya, yang ketiga harus siap fisik pengendaranya. Aturan lalulintas artinya pengendara harus betul-betul taat pada aturan lalulintas, kendaraannya artinya harus betul-betul diperhatikan kendaraannya jangan sampai kendaraannya yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dipakai di jalan raya", tegas Kasat
Sesuai rencana kegiatan Satlantas Polres Bengkalis, kedepan kegiatan penyuluhan-penyuluhan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan, demi kelancaran dan keselamatan bagi pengendara pada saat berkendara di jalan raya dan terciptanya kamtibcarlantas di masyarakat. (Eston)
0Komentar