Notification

×
iklan

Rumah Sarang Sabu Digrebek Polisi, 2 Pengedar Yang Sempat Lari Berhasil Dibekuk

Senin, 15 Juli 2024 | 19.52.00 WIB Last Updated 2024-07-15T12:52:13Z
Poto: TSK & BB


PenaRaja.com - Sebuah rumah di Jalan Bengkalis Desa Air Putih Bengkalis yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika akhirnya sampai ke telinga Polisi.

Penasaran dan tanggap akan info yang disampaikan masyarakat, Sabtu 13 Juli 2024 Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian di rumah tersebut.

Dan setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar rumah tersebut, sekitar jam 2 siang, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IPTU Alek Sinaga pun menggerebek rumah tersebut.

"Saat pengerebekan ada 2 orang yang mencoba melarikan diri, namun karena kegesitan Tim Opsnal, kedua laki-laki yang akhirnya mengaku sebagai Pengedar Sabu tersebut pun berhasil dibekuk", ujar Kasat IPTU Hasan dalam keterangan persnya, Senin (15/7/2024).

Saat penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan Sabu dan barang bukti lainnya dari kedua tersangka.

"Dari tersangka I alias Enggol (46) ditemukan 9 paket Sabu seberat 17,34 Gram, plastik-plastik peck, uang Rp 600.000,-, 1 unit Hp Android, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas selempang hitam dan 2 buah sendok Sabu. Sementara dari tersangka MN alias Nopi (46) diamankan barang bukti 1 satu unit Hp Android dan uang Rp.148.000,-", papar Kasat masih dalam keterangan persnya.

Ketika diinterogasi, tersangka Enggol mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Jang Hantu  dan Slow. Sementara tersangka Nopi mengaku hanya membantu menjualkan Sabu miliki tersangka Enggol.

"Kedua tersangka yang disebut tersangka Enggol ini masih dalam penyelidikan kita", tambah IPTU Hasan 

Diakhir IPTU Hasan mengatakan, "Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bengkalis. "Tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh Penyidik kita. Setelah ditest urine, kedua tersangka ternyata juga pemakai Sabu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIMPOS SOROTAN
iklan
iklan