Notification

×
iklan

Narkotika Hasil Tangkapan Satres Narkoba Polres Bengkalis Dimusnahkan di Polda Riau

Jumat, 12 Juli 2024 | 23.56.00 WIB Last Updated 2024-07-12T16:56:44Z
Poto: Kapolda Riau bersama Satres Narkoba Polres Bengkalis dan instansi lain musnahkan Sabu dan Ganja


PenaRaja.com - Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bengkalis dimusnahkan di halaman Mapolda Riau tepatnya di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru pda Jum'at pagi (12/7/2024) sekira pukul 09:30 WIB.

Pemusnahan barang haram tersebut sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Laporan Polisi Nomor: LP/A/82/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pada tanggal 14 Mei 2024, Laporan Polisi Nomor:LP/A/100/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pasa tanggal 08 Juni 2024, Laporan Polisi Nomor:LP/A/109/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pada tanggal 26 Juni 2024, Dasar Penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: B-1908/L.4.13/Enz.1/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Dasar Penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: B-1917/L.4.13/Enz.1/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Dasar Penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: B-1919/L.4.13/Enz.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, Dasar Penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: B-2346/L.4.13/Enz.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dan Dasar Penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: B-3708/L.4.13/Enz.1/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 tentang Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

Pada kesempatan itu hadir sejumlah petinggi di Riau, diantaranya Kapolda Riau, PJ Gubernur Riau (yang diwakili), Kepala BNN Provinsi Riau, Danrem 031 Wira Bima, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (yang diwakili), Kabid Humas Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Kabid Labfor Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dir Intelkam Polda Riau, Ketua MKA LAM Riau, Ketua Granat Provinsi Riau dan Penasehat Hukum.

Usai Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memberikan kata sambutannya, pemusnahan pun dilakukan dengan disaksikan semua pihak yang hadir termasuk sejumlah wartawan dan masyarakat umum. Sebelum dimusnahkan, Tim Labfor pun memastikan yang dimusnahkan tersebut benar-benar Sabu dan Daun Ganja Kering.

Poto: Tim Labfor periksa barang bukti sebelum dimusnahkan 

Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Hasan Basri, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan dari tersangka Oka Trias Putra Bin Yusruddin Amri, Mhd.Hasyar Budiansyah alias Bob Bin Bahtiar, Riko Deswanto Bin (Alm) Bukhari, Firdaus Rama Putra alias Pir Bin Ramlan, Saprizal Als Omo Bin (Alm) Mardi, M.Fauzan alias Ojan Bin (Alm) Sabril, Suryadi alias Surya Bin Zakaria (Alm) dan Tengku Syaipul alias Ipul Bin Tengku Ahmad (Alm).

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah Daun Ganja Kering seberat 2.916,34 Gram, Sabu seberat 898,06 Gram dan Sabu seberat 6.999,99 Gram", tutup AKP Basri Hasan. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIMPOS SOROTAN
iklan
iklan