BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Kejari Bengkalis Tahan 3 TSK Penjualan Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp 497 Juta

Kejari Bengkalis Tahan 3 TSK Penjualan Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp 497 Juta

Kejari Bengkalis Tahan 3 TSK Penjualan Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Rp 497 Juta
Daftar Isi
×

 


Tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi. Masing-masing N, (depan), FY berjilbab dan DS keluar dari Kantor Kejari untuk kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. ) photo Humas Kejari)


PenaRaja.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan 3 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan pupuk Subsidi tahun 2020/2021, Rabu (3/7/2024).


Mereka adalah DS (48), FY (41) dan N (60). Sebelum ditahan ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam. Setelah itu, status ketiganya naik sebagai tersangka. Didampingi kuasa hukumnya, ketiganya diperiksa sebagai tersangka dan pada Rabu siang sekira pukul 15.00 WIB, ketiga ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.


Rilis yang dikirim Kajari Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kasi Intelijen Herdianto ke media ini menyebutkan, DS merupakan pengencer, FY selaku penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan (PNS) dan N selaku Tim verifikasi dan validasi (pensiunan PNS).


Menurut Herdianto, ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada periode tahun 2020 dan 2021. Diduga ketiganya dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga, penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian. 


Sehingga akibat dari perbuatan tersangka DS, FY, N, berdasarkan audit BPKP Riau keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 497.103.422,-.


Dalam perkara ini, ketiga DS, FY, dan N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Rudi)



0Komentar

Special Ads