Poto: TSK dan BB |
PenaRaja.com | Dua orang pengedar Sabu ditangkap Polisi. Kedua laki-laki lebih dari paruh baya itu ditangkap di hari yang sama, Kamis (11/7/2024), namun diwaktu dan kabupaten yang berbeda.
TS (54), buruh yang berdomisili di Jalan Bandes Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut, dibekuk sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang tak jauh dari rumahnya.
Tiga setengah jam kemudian, Polisi menjemput PG (55) ke Kandis Kabupaten Siak. Mekanik yang berdomisili di Jalan Mawar Pasar Minggu Kandis tersebut ditangkap di Bengkelnya di Jalan Lintas Pekanbaru Duri Km.81, masih di Kecamatan Kandis.
"PG warga Kandis itu kita jemput karena TS mengaku bahwa 8 paket Sabu seberat 3.46 gram tersebut diperoleh dari PG. Selain Sabu, Tim Opsnal juga menyita barang bukti lainnya dari TS, yaitu sebuah kotak permen karet tempat menyimpan Sabu yang sudah diamankan itu. Juga, HP android dan HP kecil serta uang tunai sebesar Rp. 250.000,- milik TS pun turut diamankan Tim. Sementara dari PG, Tim Opsnal mengamankan Sabu seberat 1.17 gram bersama HP android dan uang sebesar Rp.300.000,- milik PG", terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri kepada media ini melalui keterangan persnya, kemarin Sabtu (13/7/2024).
Dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka satu lagi, yakni Situmeang, karena PG menyebutkan Sabu yang sudah diamankan dari TS dan PG diperoleh dari Situmeang.
"Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Bengkalis dan sedang didalami oleh Penyidik. Dan setelah ditest urine, ternyata kedua pelaku positif pemakai Sabu juga, terbukti test urine keduanya positif mengandung Methampetamine. Dan kedua Pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tutup IPTU Hasan. (Eston)
0Komentar