Tim penyidik Kejari Bengkalis dan anggota DPRD Bengkalis Horas Sitorus (baju putih) keluarga tersangka DS, memperlihatkan barang bukti kerugian negara Rp 497 juta yang dikembalikan DS. DS merupakan 1 dari 3 tersangka perkara pupuk subsidi. (Photo ist)
PenaRaja.com - DS (48) salah seorang dari tiga tersangka perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengembalikan kerugian negara Rp 497 juta, Senin (29/7/2024), siang.
Tentang pengembalian uang kerugian negara ini dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Resky Pradhana Romli, SH, MH, ketika dikonfirmasi media ini pada Senin siang, di ruang kerjanya.
Menurut Rezky, saat pengembalian kerugian negara tersangka DS didampingi Horas Sitorus, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
"DS didampingi anggota dewan Sitorus (Horas Sitorus). Kapasitas Sitorus sebagai keluarga tersangka DS," ujarnya.
Diungkapkan Resky, sejauh ini baru DS yang mengembalikan kerugian ini. Sementara dua tersangka lainnya, FY (41) PNS sebagai penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan, dan N (60) pensiunan PNS, selaku Tim verifikasi dan validasi yang juga ditahan tidak ikut mengembalikan kerugian negara. Baik DS, FY dan N sudah ditahan sejak Rabu (3/7/2024) lalu. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Sementara itu, dari rilis yang diterima media ini beberapa minggu lalu, berdasarkan hasil audit Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Pinggir Rp 497.103.422,-.
Ditegaskan Resky dengan adanya pengembalian kerugian negara menjadi pertimbangan tim penyidik Tindak Pidana Khusus dalam proses hukum perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi ini.
"Ada itikad baik dari tersangka DS untuk mengembalikan kerugian negara. Ya, tentu kita sambut baik. Ini (pengembalian) sebagai bahan pertimbangan kita dalam perjalanan perkara ini kedepan," ujarnya.
Seperti diberitakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi salah satu dari sekian perkara yang belum tuntas penanganannya oleh Kajari sebelumnya. Pekerjaan rumah ini diselesaikan Sri Odit Megonondo. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Hengki Fransiscus Munthe saat dikonfirmasi pada Senin 8 Juli 2024 lalu.
"Selain pupuk subsidi, sekarang saya fokus menyelesaikan tunggakan perkara lainnya. Jadi saya fokus dulu menyelesaikan tunggakan," kata Hengki didampingi Kasi Intelijen kepada media ini, Senin (8/7/2024) lalu, di ruang kerja Kasi Intelijen Herdianto.
Didampingi Kasi Intelijen Herdianto (sekarang Kasi Datun Kejari Dumai), Hengki mengutarakan, pihaknya tengah fokus menuntaskan perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk 2020 dan 2021 di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan beberapa perkara lainnya.
Terkait perkara pupuk subsidi, pihak Pidsus telah menahan 3 orang tersangka, masing-masing DS (48) pengencer, FY (41) PNS sebagai penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan, dan N (60) pensiunan PNS, selaku Tim verifikasi dan validasi. Saat ini ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Ditegaskan Hengki, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, ketiganya adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi.
Bagaimana dengan Tim verifikasi dan validasi di kecamatan lain di Kabupaten Bengkalis? Hengki masih mendalami. Namun, siapa yang harus bertanggungjawab masih harus dibuktikan hasil audit BPK perwakilan Riau.
"Untuk kecamatan lain, masih kita dalami," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejari Bengkalis telah menahan 3 orang tersangka dalam perkara pupuk subsidi di Kecamatan Pinggir. Masing-masing berinisial DS (48), FY (41) dan N (60).
Ketiganya ditahan sejak Rabu (3/7/2024) minggu lalu, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Rilis yang dikirim Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelijen Herdianto ke media ini menyebutkan, ketiga tersangka tersebut adalah DS (48), FY (41) dan N (60). Sebelum ditahan, ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam. Setelah itu, status ketiganya naik sebagai tersangka. Didampingi kuasa hukumnya, ketiganya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu siang sekira pukul 15.00 WIB, ketiga ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Herdianto menyebutkan, DS merupakan pengencer, FY selaku penyuluh pertanian dan Tim verifikasi dan validasi kecamatan (PNS) dan N selaku Tim verifikasi dan validasi (pensiunan PNS).
Menurut Herdianto, ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis pada periode tahun 2020 dan 2021. Diduga ketiganya dengan sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga, penyaluran pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Juknis Kementerian Pertanian.
Sehingga akibat dari perbuatan tersangka DS, FY, N, berdasarkan audit BPKP Riau keuangan negara dirugikan sebesar Rp. 497.103.422,-.
Dalam perkara ini, ketiga DS, FY, dan N dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Rudi)
0Komentar