Poto: tersangka dan barang bukti (ist) |
PenaRaja.com - Apes bagi Supir Coltdiesel berplat BM 8964 RF, gegara membawa papan tanpa dokumen kurang lebih 5 kubik, ISS terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis.
Penangkapan ISS pada hari Senin (10/6/24) lalu di Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana - Bengkalis ini dalam rangka "Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang".
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiyatma Jonimandala dalam keterangan persnya pada Selasa (11/6/24).
"Karena pelaku tidak dapat menunjukkan izin atau dokumen yang sah, makanya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Bengkalis dan kita proses hukum", tutup AKP Gian
0Komentar