Poto: ke 4 tersangka |
PenaRaja.com - Dalam 3 hari Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap 3 orang Pengedar Sabu dan 1 orang Pengedar Daun Ganja Kering. Ke 4 tersangka yakni AY alias Yono (36), S alias Emi (31), MF alias Fajri (26) dan SA alias Arto (28) diringkus di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Tersangka Yono digerebek di rumahnya di Jalan Pendidikan, Dusun Air Raja Bukit 9, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana di Sabtu malam (1/6/24) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari Yono, Polisi menyita barang bukti yaitu Sabu seberat 20.74 gram yang dikemas dalam 49 paket plastik pack, 1 unit HP android, Kotak paket warna hitam yang berisikan plastik pack, Bungkusan plastik pack, Papan Catur, Kotak warna putih dan Uang tunai senilai Rp.660.000.
Kepada Polisi, Yono mengaku sebagai Pengedar Sabu dan Sabu miliknya itu dikirim NST (dalam lidik) dari Sumatera Utara melalui ekspedisi Bus ke RIS (dalam lidik) dan diserahkan ke Yono.
Kemudian, tersangka Emi ditangkap karena mengedarkan Sabu juga. Emi dibekuk pada Selasa siang (4/6/24) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Simpang Puncak Km.18 Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan.
Dari Emi, Polisi menyita Sabu seberat 8.19 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik pack, 1 buah dompet kecil warna hitam putih, 1 unit HP android merk vivo warna biru, 1 buah kotak rokok sampurna warna putih, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu dan Uang Tunai Rp.200.000.
Saat diinterogasi Polisi, Emi juga mengaku Sabu miliknya itu didapatkan dari Irfan yang kini masih dalam penyelidikan Polisi.
Yang ketiga, Fajri sang Pengedar Daun Ganja Kering ini digerebek di rumah kosnya yang berada di jalan Desa Harapan Gang Dahlia Kelurahan Air Amban Kecamatan Mandau pada Selasa malam (4/6/24) sekira pukul 19.00 WIB.
Saat kos-kosan Fajri digeledah Polisi, ditemukan 1 bungkus paket Daun Ganja Kering. Polisi juga menyita 1 unit HP android merk realme warna biru dan Uang tunai Rp. 220.000 milik tersangka.
Penasaran, Polisi menginterogasi dimana disimpan Daun Ganja Kering yang lainnya. Fajri pun mengaku menyimpannya di tepi jalan Asrama Tribrata Giyam I Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau. Disana ditemukan 1 bungkus paket Daun Ganja Kering lagi. Jadi total Daun Ganja Kering yang diamankan dari Fajri seberat 72 gram.
Kepada Polisi, Fajri mengaku Daun Ganja Kering yang disita tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Baron di Pekanbaru yang masih dalam penyelidikan Polisi.
Yang keempat, tersangka Arto ditangkap di rumahnya di Jalan Desa Maju Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan pada Rabu malam (5/6/24) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangan Arto, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 16 bungkus plastik pack berisi Sabu seberat 3.21 gram, 1 buah kotak rokok surya warna coklat, 1 unit HP android warna biru dongker, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu dan Uang Tunai Rp.200.000.
Kepada Polisi, tersangka Arto mengaku sebagai Pengedar Sabu dan Sabu miliknya itu didapatkan dari Gilbert yang kini masih dalam penyelidikan Polisi.
"Kini keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis dan diserahkan kepada Penyidik Sat Res Narkoba untuk diproses hukum lebih lanjut. Tersangka Yono, Emi dan Arto urinenya positif mengandung Metamphetamine, sementara Fajri urinenya positif mengandung THC", kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis IPTU Basri Hasan yang didampingi Kanit IPTU Alex Sinaga, Jum'at (7/6/24).
Diakhir, Kasat Basri mengucapkan terimakasihnya atas kerjasama yang diberikan masyarakat kepada pihaknya dalam menumpas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis, "Terimakasih atas informasi yang diberikan masyarakat", tutup IPTU Basri. (Eston)
0Komentar