Suasana pemusnahan mangga dan bawang merah selundupan dengan cara dibakar, Kamis (13/6/2024) [photo ist]
PenaRaja.com - Sebanyak 28,5 ton bawang merah dan mangga ilegal dimusnahkan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Kamis (13/6/2024). Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Karantina Pelayanan Pelabuhan Laut Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Sebanyak 28,5 ton komoditas pertanian ilegal itu berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan persyaratan yang sah.
"Pemusnahan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Karantina Riau dengan Bea Cukai Bengkalis," kata Kepala Karantina Riau Almen Simarmata kepada wartawan di tempat pemusnahan.
Ikut memusnahkan bawang merah dan mangga tersebut, Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoe Widodo, Kapolsek Bukit Batu dan Forkopimda lainnya.
Almen didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis mengatakan, bawang merah dan mangga yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bengkalis. Kemudian diserahkan ke Balai Karantina untuk dimusnahkan.
"Saat diserahkan, komoditas buah mangga sudah dalam keadaan busuk,” ujar Almen Simarmata.
Almen menegaskan, wilayah Provinsi Riau bukan pintu masuk buah dan sayuran dari luar negeri. Larangan ini termaktub di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Dan juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42 dan 43 Tahun 2012.
"Provinsi Riau bukan tempat pemasukan buah dan sayur serta umbi lapis dari luar negeri," tegas Almen.
Kendati demikian, Almen tak menampik bahwa kawasan perairan Provinsi Riau menjadi surga pintu masuk buah, sayur, dan umbi lapis ilegal dari luar negeri, seperti mangga dan bawang merah. Penyebabnya, ungkap Almen, ada beberapa faktor, diantaranya letak geografis Riau yang berdekatan dengan Malaysia, perbedaan harga, dan banyaknya pelabuhan yang tidak resmi (pelabuhan tikus) di Provinsi Riau.
“Pekan kemarin kami menerima pelimpahan barang penindakan 17 ton mangga dari Bea Cukai Dumai dan telah dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai. Tak berselang lama, Bea Cukai Bengkalis juga melimpahkan 16 ton mangga dan 12,5 ton bawang merah. Hari ini kami musnahkan,” tegasnya.
Sampai berita ini dirilis, siapa pemilik 16 ton mangga dan 12,5 ton bawang merah masih misterius. Jika pemilik barang diketahui dan tertangkap, sanksi sudah menanti pelaku penyelundupan mangga dan bawang merah tersebut.
Berdasarkan Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, ancaman pidana penjara terhadap pelaku paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pada kesempatan itu, Almen didampingi Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoe Widodo, mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan komoditas pertanian dan perikanan sebelum melalulintaskannya.
“Pemusnahan merupakan upaya Karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Demi lestarinya sumber daya alam hayati Indonesia. Terlebih buah mangga dan bawang merah ini berasal dari luar negeri yang berisiko membawa penyakit ke Provinsi Riau dan berdampak secara ekonomi,” pungkas Almen.
KM Rafida Jaya dengan muatan 16 ton mangga dan 12,5 ton bawang merah dari Batu Pahat, Malaysia, ditangkap pada Jum'at 24 Juni 2024 lalu di Kuala Sungai Kembung, Bengkalis. [Photo ist]
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Seksi P2 Bea Cukai Bengkalis Eko Bramantyo beberapa hari lalu kepada media ini mengungkapkan, kapal motor Rafida Jaya bermuatan mangga dan bawang merah saat ditangkap pada Jum'at (24/5/2024) malam, Kuala Sungai Kembung. Saat ditangkap kapal sudah ditinggal nakhoda dan anak buah kapal (ABK). Mereka diduga sudah melompat kelaut saat melihat lampu kapal patroli Bea Cukai.
"Malam saat kita tangkap kapal masih jalan, tapi sudah tidak ada orang. Nakhoda dan ABK sudah loncat ke laut, dan kapal terus jalan," kata Eko sembari memperlihatkan detik-detik penangkapan KM bermuatan 16 ton mangga dan 12,5 ton bawang merah tersebut diperairan Sungai Kembung. (Rudi)
0Komentar