PenaRaja.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Seksi Intelijen melakukan penyuluhan hukum kepada kepala desa Sekecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan Penerangan (penyuluhan) Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 dan Jaksa Jaga Desa," itu digelar di Aula Kantor Camat Bantan pada Kamis 27 Juni 2024 siang.
Program Jaksa Jaga Desa ini dibuka oleh Camat Bantan Rafli Kurniawan dan diikuti 64 pejabat kepala desa dan kepala desa definitif. Selain itu juga terlihat hadir, Sekcam Bantan, perangkat kecamatan Bantan, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan para Ketua RT.
Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Herdianto, SH, MH, didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis, James Naibaho,SH, MH, dan Steven Jeverson Mallasak, SH.
Dari kiri - James Naibaho, Refli Kurniawan, Herdianto, dan Steven Jeverson Mallasak
Camat Bantan dalam kata sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, khususnya Seksi Intelijen yang sudah memberikan penyuluhan hukum kepada pihak desa.
"Ini (aturan hukum) yang harus kami taati, karena hal tersebut sangat penting bagi pemerintah kecamatan maupun desa," kata Rafli Kurniawan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Herdianto, SH, MH, dalam paparannya mengingatkan para kepala desa maupun pejabat kepala desa agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa maupun anggaran dana desa.
Herdianto menegaskan, pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa harus betul-betul dilakukan oleh kepala desa maupun aparatur yang menggunakan anggaran negara.
"Mencegah tindak pidana korupsi penggunaan dana desa sangat penting, dan harus betul-betul difahami," ujarnya.
Usai memaparkan kisi-kisi pencegahan korupsi, Herdianto membuka dialog yang disambut antusias oleh peserta. Beragam pertanyaan terkait penggunaan dana desa dilontarkan peserta. Intinya, para peserta meminta solusi agar dalam penggunaan dana desa tidak bermuara keranah hukum (tindak pidana korupsi).
Pada akhir acara, para peserta mendapat souvenir dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang diserahkan secara simbolis. (Rudi)
0Komentar