Tersangka Curat SA alias Dika
PenaRaja.com - SA alias Dika (26) warga Jalan Kelapapati Laut, Gang Senyum Rt/Rw 003/006, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, diciduk Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis, Selasa (12/6/2024) sore, sekira pukul 16.00 WIB. Dika yang diduga biang kerok pencurian dengan pemberatan (Curat), itu ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapapati laut, Gang Senyum dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Rilis dari Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala yang diterima media ini menjelaskan, Dika ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 74 / VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 12 Juni 2024 dengan pelapor/korban Syurya Lisda (51), warga Jalan Kelapapati Laut, RT 001, RW 006, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Dari tangan Dika diamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 buah dompet, 1 kartu BPJS, 1 kartu tanda penduduk dan 1 ATM BRI. Semua barang bukti yang diamankan atas nama korban Surya Lisda.
Berdasarkan laporan korban, Dika yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diduga beraksi pada Selasa 12 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB dengan cara menjebol dinding samping rumah korban dengan batu.
Dijelaskan korban, pada saat bangun pagi sekira pukul 05.00 WIB, ia melihat pintu tengah dan pintu belakang rumahnya sudah terbuka. Lalu korban mengecek barang-barang milik pribadinya berupa handphone merek Oppo A5s, dan dompet berisi uang Rp 500.000,, KTP, kartu BPJS, ternyata sudah tidak ada atau sudah hilang.
Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polres Bengkalis, guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, pelakunya mengarah ke SA alias Dika. Ia kemudian ditangkap.
Dari hasil pengembangan perkara, selain di rumah Lisda, Dika yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana diduga sebelumnya telah beraksi dienam TKP.
Adapun 6 TKP lainnya sebagai berikut:
1. Rumah seseorang wartawan di Jalan Kelapapati Laut, Gang Senyum. Dika berhasil mencuri 1 unit handphone dan 1 buah jam tangan.
2. Disebuah rumah di Jalan Kelapapati Laut, sekira pukul 03:00 WIB, pelaku mencuri uang Rp 1.700.000, 1 buah cincin emas, 1 pasang anting-anting emas, 1 gelang emas anak anak, 1 buah gelang emas orang dewasa, dan 1 buah gelang emas orang dewasa yang masih bagus. Korban kemudian membuat laporan polisi LP/B/ 75 / VI /2024/ SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 12 Juni 2024).
3. Disebuah rumah di Jalan Kelapapati Laut sekira pukul 21:00 WIB, mencuri uang Rp 100.000.
4. Disebuah rumah di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, sekira pukul 09:00 WIB, mencuri 4 tandan pisang.
5. Di sebuah tempat di Jalan Kelapapati Laut, Gang Senyum, pelaku mencuri 30 butir kelapa muda.
6. Pelaku juga mengutil 4 keping besi ukuran besar penutup parit di Jalan Hasanuddin Bengkalis Kota tepatnya di depan Hotel Horizon. (Rudi)
0Komentar