BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
BC Bengkalis` Lelang Piano Tangkapan Polres, Eko Baramantyo: 22 Unit Piano Jadi BMN

BC Bengkalis` Lelang Piano Tangkapan Polres, Eko Baramantyo: 22 Unit Piano Jadi BMN

BC Bengkalis` Lelang Piano Tangkapan Polres, Eko Baramantyo: 22 Unit Piano Jadi BMN
Daftar Isi
×

 


Beberapa orang buruh mendorong piano memasuk gudang Bea Cukai Bengkalis. Piano tersebut merupakan tangkapan Polres yang proses hukumnya dilimpahkan ke KPPBC TMP C Bengkalis (photo Bakhtaruddin)

Penaraja.com - Sebanyak 22 unit piano tangkapan Polres Bengkalis yang dilimpahkan ke Bea Cukai masih tersimpan di gudang penampungan barang tangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis, Senin (3/6/2024).


Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan (Kasi P2) Eko Bramantiyo saat dikonfirmasi beberapa hari lalu mengatakan, 22 unit piano tersebut akan dilelang.


Menurut Eko, 22 unit piano yang diangkut oleh truk Cold Diesel nomor polisi K 1320 ZC, itu statusnya barang milik negara (BMN). Untuk pelelangan akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KP2NL) Dumai.



Seperti diberitakan media ini, truk K 1320 ZC bermuatan 22 unit piano yang dikemudikan Jailani ditangkap bersama 7 truk lainnya saat keluar dari kapal motor penyeberangan (KMP) Ferry II Batam-Sungai Pakning karena diduga membawa muatan tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Semua truk tersebut kemudian dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut. 


7 truk bermuatan rokok, pakain bekas, pakai baru, sepatu dan sandal bekas, mesin Harley Davidson, sparepart sepeda motor gede (moge), sparepart mobil, mesin mobil Ford, sepeda motor Triumph, tas, printer, makanan dan minuman diproses oleh Polres. 


Sementara truk bermuatan piano dilimpahkan ke Bea Cukai. Namun, setelah ditahan seminggu lebih, pihak Bea Cukai melepaskan truk Cold Diesel nomor polisi K 1320 ZC tersebut. Sedangkan 22 unit piano ukuran besar tetap dijadikan barang bukti dan ditahan di gudang penyimpanan barang bukti KPPBC TMP C Bengkalis.


Eko yang dikonfirmasi saat itu mengatakan, pengusaha asal Kota Batam selaku pemilik setuju 22 piano tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara kepabeanan. Hanya saja, Eko tak bersedia menyebutkan nama pemilik 22 unit piano tersebut.


"Truk tersebut truk expedisi. Kita kasihan dengan supirnya, makanya truk tersebut kita lepas," alasan Eko menjawab pertanyaan penaraja.com


Sementara itu, Jailani supir truk minggu lalu di Bea Cukai mengatakan, piano tersebut dimuatnya di Batam dengan tujuan Bogor. Dari Batam naik Roro ke Pakning, Kabupaten Bengkalis. Dari Bengkalis kemudian lewat darat menuju kota Bogor. 


Namun, saat keluar dari Roro di Sungai Pakning, truk yang dikemudikan Jailani bersama 7 truk lain bermuatan rokok, mesin sepeda motor merk Harley Davidson, mesin mobil Ford, sepatu, pakaian dan sparepart motor besar dan kendaraan lainnya, itu langsung ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis.


Diduga muatan 8 unit truk tidak dilengkapi dokumen yang sah. Truk berikut supirnya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


7 dari 8 truk tersebut proses hukum dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkalis, sedangkan 1 truk nomor polisi K 1320 ZC bermuatan 22 unit piano dilimpahkan ke Bea Cukai. Belakangan diketahui truk tersebut dilepas oleh penyidik Bea Cukai. Sementara 7 truk lainnya yang ditangani Polres masih ditahan.


Dilepasnya truk pengangkut piano tersebut diduga karena ada seseorang bernama Yanto yang mengurus ke Bea Cukai. Namun, sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai tentang status Yanto. Apakah Yanto pemilik truk atau pemilik 22 unit piano yang saat ini diamankan di gudang Bea Cukai, masih belum jelas. (Rudi).




0Komentar

Special Ads