Notification

×
iklan

Tim Resmob Polres Bengkalis Bekuk Pelaku Curas

Rabu, 15 Mei 2024 | 19.45.00 WIB Last Updated 2024-05-15T12:45:43Z
Poto: Tersangka Curas dan BB


PenaRaja.com - Seusai membekuk pencuri HP dengan mencongkel jendela kamar (Curat) pada Selasa sore (14/5/24) sekira pukul 17.30 WIB. Dinihari Rabu (15/5/24) sekira pukul 00.05 WIB, tanpa kenal lelah Tim Resmob Polres Bengkalis kembali beraksi meringkus pelaku Curas berinisial P alias Peri (25). 

Tersangka yang bertempat tinggal di Jalan Gayabaru Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini disergap di Jalan Obor Duri.

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam keterangan persnya pada Rabu sore ini (15/5/24) membenarkan Tim Resmob Reskrim Polres Bengkalis ada menangkap pelaku Curas.

Dikatakan AKP Gian, peristiwa Curas ini terjadi ± sebulan yang lalu tepatnya Senin 22 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB di TKP Jalan Gayabaru Ujung Kelurahan Duri Timur Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang mana tersangka Peri bersama 2 orang temannya yang tidak dikenal melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Yopi (31).

Sewaktu korban berada di rumahnya di Jalan Cengkeh Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau - Duri, salah seorang teman tersangka Peri yang bernama Irfan (Saksi) menelepon korban dan meminta korban agar menjemput Saksi Irfan di Jalan Alhamra.

Percaya akan omongan Saksi Irfan, Yopi pun pergi sendiri menjemput Irfan dengan naik motor Mionya, namun sesampai di Jalan Alhamra Yopi tak menemukan Irfan, yang ada justru tersangka Peri.

Tersangka Peri langsung mendekati korban Yopi dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban namun korban reflek menangkis tangan tersangka sehingga sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke jalan.

Kala itu, tersangka mengatakan, "bayar dulu utangmu”, lalu dijawab korban, "sabar dulu”. Kemudian, tersangka langsung menempelkan pisau ke pinggang korban dan memaksa korban untuk mengendarai motornya sementara tersangka duduk diboncengan, tersangka menyuruh korban mengarah ke Jalan Gayabaru Ujung yang diikuti 2 orang teman tersangka dari belakang dengan naik motor juga.

Setibanya disana, korban dipaksa turun dari motornya, lalu kunci motor dan motor tersangka serta HP Redmi 9c warna merah milik korban diambil paksa oleh tersangka Peri.

Lalu korban disuruh duduk diatas sepeda motor korban, kemudian tersangka meninju bagian mata sebelah kiri korban dan memukul bagian wajah korban berkali-kali sehingga pelipis sebelah kiri luka robek dan berdarah.

Kemudian tersangka menyuruh pergi korban dengan berjalan kaki, sedangkan sepeda motor dan hp korban dibawa tersangka.

"Setelah dilaporkan korban ke kita perkara ini, langsung kita tangkap pelaku atas nama Peri. Kini tersangka dan barang bukti berupa 1 unit HP Redmi 9 c warna merah milik korban yang disita dari tersangka telah kita amankan. Demikian juga surat sepeda motor milik korban kita jadikan barang bukti, STNKnya kita minta dari korban", pungkas Kasat Reskrim Polres Bengkalis (Eston).
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan