Notification

×
iklan

113 Perkara Inkracht, Kejari Bengkalis Musnahkan Ribuan Pieces Produk Fashion, Makanan dan Minuman

Kamis, 30 Mei 2024 | 14.50.00 WIB Last Updated 2024-05-30T13:06:17Z



PenaRaja.com - Ribuan pieces produk fashion [pakaian, sepatu dan tas], makanan dan minuman dibakar menjadi abu. Produk bernilai ekonomi itu dibakar karena dimasukkan ke dalam negeri secara ilegal alias diselundupkan oleh pelaku kriminal ekonomi.


Pemusnahan produk fashion, makanan dan minuman itu, setelah perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, baik ditingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan mahkamah Agung.


Selain ribuan pieces produk fashion, minuman dan makanan, juga dimusnahkan barang bukti narkotika yang perkaranya sudah inkracht. Total perkara yang barang buktinya dimusnahkan adalah 113 perkara.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah saat menyampaikan kata sambutan dilokasi pemusnahan barang bukti, di Pantai Selat Bengkalis samping Mako Polairud Polres Bengkalis, Rabu [29/5/2024] siang.


"Barang bukti [BB] yang kita musnahkan hari ini berasal dari 113 perkara yang sudah inkracht. Narkotika 71 perkara, OHARDA 16 perkara, Kamnegtibum TPUL 22 perkara, dan perdagangan 4 perkara," kata Zainur Arifin Syah yang bulan depan menjabat sebagai Kajari Tabanan, Bali.


Barang bukti 71 perkara narkotika yang dimusnahkan berupa shabu 338,99 gram, ganja 380,01 gram, 266 butir/139,3 gram. Berang bukti tersebut merupakan barang bukti dipersidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.


Sementara 16 perkara orang dan harta benda [OHARDA], 22 perkara kemanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya [Kamnegtibum dan TPUL], dan 4 perkara perdagangan, barang buktinya: rokok 217 kardus/karung, makanan 101 kotak, minuman 160 kotak, pakaian bekas 21 kotak, tas sebanyak 64 bal, dan sepatu 150 karung/bal.


Menurut Zainur, seluruh perkara tersebut hasil tangkapan Polres Bengkalis dari Januari 2024 sampai Mei 2024. 


Zainur menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut bagian dari kepastian hukum perkara yang dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Setelah inkracht baik di Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, ungkap Zainur, barang bukti harus segera dieksekusi [dimusnahkan].




Selain kepastian hukum, ungkap Zainur lagi, memusnahkan barang bukti sekaligus sebagai pesan keras kepada para pelaku kriminal ekonomi [penyelundup] dan narkotika. Bahwa aparat hukum tidak akan mentolerir setiap tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum. Sekaligus menjaga kedaulatan negara.


Untuk narkotika pemusnahannya dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air dan pembersih lantai. Sedangkan pakaian bekas, sepatu bekas, tas [produk fashion], makanan dan minuman dengan cara dibakar dalam lobang yang sudah disiapkan.


Seperti diberitakan sebelumnya, pada pada Jum'at tanggal 5 Januari 2024 siang sekitar pukul 12.00 WIB, Satreskrim Polres Bengkalis menangkap 5 truk dan 3 mobil L300 bermuatan barang ilegal [semokel] sesaat setelah keluar dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Niaga Ferry II jurusan Pulau Batam-Sungai Pakning, Bengkalis. Masing-masing truk Isuzu Traga BP 8917 EF warna putih, Colt diesel pickup BP 8154 DR warna hitam, Colt diesel Pickup BP 8939 DR warna hitam, truk Colt Diesel B 9668 FXW, truk Cold Diesel B 9018 UXU, truk Cold Diesel B 8796 EK, truk Cold Diesel BH 8514 LW, dan truk Cold Diesel BA 8389 PU.


L300 dan truk tersebut ada yang bermuatan 3 unit mesin sepeda motor Harley Davidson, 13 kotak kayu berisikan sparepart motor besar/ moge, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, 1 unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas berbagai merek [ 20.281 pasang ], 254 bal tas bekas [ 14.570 buah ] dari berbagai merek, 76 kardus pakaian baru [ 11.250 helei ] berbagai merek, 21 bal pakaian bekas [ 3.150 helei ] berbagai merek, ratusan kardus rokok dari berbagai merek, 122 kotak makanan berbagai merk dan jenis, 212 kes minuman berbagai merk dan jenis, satu kardus berisi 12 unit printer laser jet, lima kardus berisi sparepart mobil. 


Sementara 22 unit piano besar muatan truk K 1320 ZC berikut 22 piano proses hukumnya dilimpahkan ke Bea Cukai Bengkalis. Informasi dari Bea Cukai, 22 unit piano tersebut akan dilelang oleh Bea Cukai.


"Barang tersebut nilai perhitungan kasarnya lebih lima miliar rupiah," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis pada 11 Januari lalu.


Dari penangkapan awal yang dilakukan tim Reskrim diamankan 8 orang supir. Dari keterangan para supir, tim melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik barang dan dua dari pemilik ekspedisi.


"Kita telah amankan empat orang yakni pemilik barang dan pemilik ekspedisi," kata Kapolres.


Keempat tersangka masing-masing JWH dan BP pemilik barang dan S alias Om dan SHM berupa pemilik ekspedisi dan keempatnya berasal dari kota Batam. 


Tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


Tidak semua dimusnahkan 


Ditempat pembakaran barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan, produk fashion [pakaian, sepatu, tas], makanan dan minuman yang dilimpahkan Polres ke kejaksaan tidak semua dimusnahkan. Pasal ada beberapa item barang bukti hasil tangkapan Polres yang tidak masuk dalam daftar pemusnahan. Seperti 3 unit mesin sepeda motor Harley Davidson, 13 kotak kayu berisi sparepart motor besar [moge], 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit moge Merk Triump dalam kondisi terpisah, 76 kardus [ 11.250 pieces ] pakaian baru berbagai merk, 1 kardus berisi 12 unit printer Laser Jet, 5 kardus berisi sparepart mobil, dan 8 unit kendaraan. Namun, Zainur tidak menjelaskan kapan proses lelang akan dilaksanakan.


"Untuk barang-barang yang bernilai ekonomi, seperti mesin sepeda motor, sparepart dan lainnya akan kita lelang. Sedangkan untuk alat angkut [mobil] nanti saya cek putusan apa. Apakah disita atau dikembalikan ke pemilik," ujarnya.


Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan, dan para pejabat forkopimda lainnya. [Rudi]

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan