PenaRaja.com - Timsus Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram Sabu dari Malaysia pada Senin malam (8/2/2023) sekira pukul 23.30 WIB yang lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Hasan Basri kepada awak media PenaRaja.com pada Minggu siang (3/3/2024), sekira pukul 11.40 WIB.
Menurut keterangan Kasat, keberhasilan Timsus dalam menggagalkan peredaran barang "haram" ini tak lepas dari kerjasama masyarakat yang memberikan informasi. "Begitu kita mendapat informasi akan ada Sabu masuk dari Malaysia ke Pulau Bengkalis, langsung saya laporkan ke Pak Kapolres. Dan atas perintah beliau, kita langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bengkalis", terang IPTU Hasan Basri.
Dipaparkan IPTU Hasan, empat setengah jam sebelum penangkapan, sekira pukul 19.00 WIB Timnya sudah ditempatkan pada titik tertentu untuk melakukan penjagaan sepanjang jalan utama Sungai Alam menuju Jalan Batin Alam Bengkalis.
Dan sekira pukul 23.30 WIB, Tim melihat 2 orang berboncengan naik sepeda motor warna putih yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan Batin Alam lalu berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas.
Kemudian tim yang terdekat dengan para tersangka berusaha menggagalkan dan menangkap kedua tersangka yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
Begitu terciduk, Tim pun langsung menggeledah tas plastik warna hitam biru yang diambil tersangka tadi, ternyata berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik warna merah berisi diduga narkotika jenis Sabu. Kemudian Tim pun mengamankan barang bukti tersebut bersama kedua HP milik tersangka beserta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.
Kepada Timsus, tersangka I (pertama) mengaku bernama J alias Beta Bin AY (22), sementara tersangka II (kedua) bernama I alias Awi Bin R (21). Dan tersangka J alias Beta mengaku ditelepon A untuk menjemput narkotika di daerah Poltek Bengkalis. Sedangkan tersangka I alias Awi mengaku diajak tersangka J alias Beta untuk menjemput narkotika tersebut.
"Kalau Sabu ini berhasil kami kuasai, mau kami bawa ke kampung Pangkalan Batang sambil menunggu perintah A selanjutnya. Kami baru diberi uang minyak Rp.200.000,- yang ditransfer ke rekening atas nama CY menggunakan aplikasi DANA", kata kedua tersangka.
Kedua tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan menjemput diduga narkotika jenis Sabu ini pun dibopong Timsus ke Mapolres Bengkalis bersama barang bukti.
"Kini kedua tersangka tengah diperiksa penyidik secara intensif. Setelah ditest urine kedua tersangka ternyata positif mengandung Metamphetamin. Terhadap kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kasat Narkoba Polres Bengkalis. (Eston).
0Komentar