BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Tangkap 15,6 Kg Shabu, Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Kapolres Bengkalis dan Kasat Narkoba

Tangkap 15,6 Kg Shabu, Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Kapolres Bengkalis dan Kasat Narkoba

Tangkap 15,6 Kg Shabu, Kapolda Riau Apresiasi Kinerja Kapolres Bengkalis dan Kasat Narkoba
Daftar Isi
×

 



Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal photo Selfi dengan kapol, Bupati, Kajari, Kepala Bea Cukai, Kasat Narkoba dan Tim Elang Malaka [photo Bakhtaruddin]


PenaRaja.com - Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal mengapresiasi kinerja Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan Kepala Satuan Narkoba Iptu Hasan Basri dan anggota atas keberhasilan menangkap 3 orang kurir shabu jaringan Internasional. Dari ketiga tersangka diamankan 15,6 kilogram shabu di dua tempat berbeda.


Apresiasi juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Bengkalis Agoes Widodo yang berkolaborasi dengan Satuan Narkoba Polres Bengkalis dengan membentuk Tim atau Satuan Khusus dengan nama Elang Malaka. 


Satuan khusus Elang Malaka ini telah berulang kali mengungkap jaringan Narkoba Internasional yang menjadikan perairan Kabupaten Bengkalis sebagai pintu masuk. Baik melalui operasi darat dan operasi laut. 


Apresiasi tersebut disampaikan Irjen Muhammad Iqbal saat memimpin press release pengungkapan dan pemusnahan barang bukti shabu 15,6 kg pada Ahad [2/3/2024] pagi di Halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Kota Bengkalis.


Kedepan, Satuan khusus ini akan diperkuat dengan pesawat tanpa awak atau unmaned Aerial Vehicle (UAV) yang dikendalikan dengan remote control. Penggunaan UAV buatan anak asli Bengkalis ini dilaunching oleh Kapolda dan Bupati Bengkalis Kasmarni.


Hadir dalam acara tersebut Bupati Bengkalis Kasmarni, Kajari Zainur Arifin Syah, Pasi Ops Kodim 0303 Bengkalis Mayor Arh Sudiyono, Kepala Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, Wakil Ketua DPRD Sopyan, para pejabat Pratama dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Perwakilan BNN Dumai, Ketua LAMR Bengkalis, Dan Pos AL Bengkalis, Kuasa hukum tersangka Windrayanto dan Jon Hendri. Selain itu, juga terlihat hadir didampingi Dir Intelijen, Dir Lantas, Dir Polair dan beberapa perwira lainnya.


Menurut Iqbal, 10,5 kg dari ari 15,6 kg barang bukti shabu diamankan dari tersangka Jn alias Beta Bin Ahmad Yani dan Aw alias Awi Bin Rais keduanya warga Desa Pangkalan Batang. Selain shabu juga diamankan sepeda motor Scoopy. Keduanya ditangkap pada 8 Januari 2024 di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Bengkalis. Sedangkan 5,1 kg shabu diamankan dari tersangka RN warga Rimba Sekampung, Bengkalis pada 28 Februari 2024. RN ditangkap di Jalan lintas Dumai-Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis saat mengendarai mobil Agya warna merah. Ketiganya merupakan jaringan Internasional.


Ketiga tersangka ditampilkan memakai baju dan celana tahan Rumah Tahanan Polres Bengkalis warna orange dan sebo [penutup waja] warna coklat. RN mengenakan baju nomor 062, sedang dua tersangka lain menggunakan baju tahanan nomor 063 dan 064.


Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal didampingi Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro menanya para tersangka jaringan shabu Internasional [photo Bakhtaruddin]

Usai press release dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti 10,5 kg shabu yang diamankan dari tersangka Jn dan Aw. Dengan menggunakan sarung tangan karet warna hitam Kapolda Irjen Muhammad Iqbal, Bupati Kasmarni, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, Wakil Ketua DPRD Syopian, Kajari Zainur Arifin Syah, Kasdim Mayor Arh Sudiyono, Dan Pos AL, Kepala Bea Cukai Agoes Widodo, Perwakilan BNN Dumai, terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti shabu kepada awak media. Selanjutnya dimusnahkan dengan memasukkan ke dalam dua ember besar yang sudah di isi air bercampur cairan wipol. Setelah itu, diaduk dengan tongkat kayu yang telah disediakan. Dengan demikian, shabu yang sudah dilarutkan tersebut tidak lagi bisa dipergunakan.


Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan, dasar pemusnahan tersebut adalah:

1. Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

3. Laporan Polisi Nomor : LP / 9 / I / 2024 /SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES BENGKALIS / POLDA RIAU Narkoba tgl 8 Januari 2024.

4. Dasar Penetapan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor : B - 390 / L.4.13 / Enz.1 / 01 /2024, tentang status barang sitaan narkotika. [Rudi]












0Komentar

Special Ads