Pengacara Suriana, Kadri, S.H
PenaRaja.com - Adanya dugaan cuitan Hadianto melalui Story Whatsapp yang diduga menjelekkan Suriana, membuat Suriana tak terima. Ia kemudian berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dan kemudian pada Jum'at [8/3/2024] melapor ke Polres Pelalawan.
Suriana ketika dikonfirmasi setelah membuat laporan Polisi mengatakan, cuitan Hadianto tersebut muncul di story Whatsappnya, setelah dilakukan sidang lapangan antara Vernandy Lim Pengugat dengan Tergugat Herdianto dari Expedisi Winstar Internasional Cargo.
"Jadi beberapa hari belakang ini, setelah melihat cuitan Hadianto tersebut, dilakukan koordinasi dengan kuasa hukum. Pada hari dilakukan pelaporan ke Mapolres Pelalawan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui medsos sebagaimana diatur undang-undang ITE," kata Suriana.
Sementara itu Kuasa Hukum Suriana, Kadri, S.H, membenarkan, bahwa laporan tersebut sudah masuk di Mapolres Pelalawan. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ditegaskan Kadri, pencemaran nama baik melalui media sosial sebagai mana yang di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3).UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bisa di pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp 750.000.000,- dan bisa di tahan. Namun pasal tersebut merupakan delik aduan," jelas Kadri. [Rudi]
0Komentar