Poto: Tersangka AS dan barang bukti |
PenaRaja.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin IPTU Basri Hasan, SH terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
Selasa siang kemarin, tepatnya tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Buser Res Narkoba Polres Bengkalis menangkap seseorang yang sering mengedarkan Ganja kering.
Pria berinisial AS (27) ditangkap di depan rumahnya di Jalan Karang Anyer Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Seusai dibekuk, Polisi langsung menggeledah badan tersangka AS, ditemukan tiga bungkus plastik kecil berisi daun ganja kering dan satu unit handphone android merk xiaomi warna biru.
Tak sampai disitu, Polisi juga menggeledah kamar tersangka, kembali ditemukan barang bukti lainnya, diantaranya tiga bungkus paket besar berisi daun ganja kering, satu bungkus plastik kosong, dan uang tunai senilai satu juta rupiah di dalam sebuah tas sandang warna hitam.
Kepada Petugas, tersangka AS mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ganja kering itu diperoleh dari seseorang bernama Gaol yang akrab dipanggil dengan sebutan Lae yang berasal dari Medan, dan kini masih dalam penyelidikan Polisi.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan setelah ditest urine, urine tersangka positif (+) mengandung THC.
"Tersangka AS kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika", Kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba IPTU Basri Hasan kepada media ini.
Tak lupa, Kapolres Bengkalis mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat yang turut berpartisipasi memberikan informasi terkait keberadaan dan peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Dia berharap, Negeri Junjungan ini segera bebas dari Narkoba. (Eston)
0Komentar