Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah (6 dari kiri) photo bersama usai penandatanganan MoU. [Photo Bakhtaruddin]
PenaRaja.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dan Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Abdul Rahman menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Hadir dalam acara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab, Komisaris PT. BLJ, Kabag Keuangan, Kepala Seksi Datun dan para manager dilingkup PT. BLJ.
Direktur BLJ, Abdul Rahman dalam sambutannya mengatakan, saat ini pihaknya tengah membenahi perusahaan milik Pemerintah Daerah [Pemda] Kabupaten Bengkalis tersebut dengan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) sesuai program baru yang akan digulirkan.
Hal ini dilakukan agar kedepan Badan usaha Milik Daerah terhindar berbagai hal yang tidak diinginkan, seperti peristiwa kelam PT. BLJ era kepemimpinan Yusrizal Handayani dengan kerugian negara Rp 300 miliar.
"Ditingkatkan kinerjanya menjadi lebih baik lagi. Tinggalkan masa lalu, mari kita menatap masa depan yang lebih baik " kata Abdul Rahman.
Saat ini sektor yang masih menjadi tulang punggung BLJ adalah sektor migas. Pihak BLJ telah berkiprah disektor Migas sejak tahun 2002. Selain itu, dalam minggu ini pihak BLJ kembali mengoperasikan SPBU miliknya yang ada di depan kantor camat Bengkalis. Sebelumnya, SPBU tersebut sempat disewakan ke pihak ketiga karena BLJ tidak memiliki modal usaha. Namun, seminggu belakangan kembali dikelola sendiri oleh BLJ.
"Kita [BLJ] masih dapat kontrak di sektor Migas diareal Pertamina Hulu Rokan [PHR], dan kita kembali mengelola SPBU," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dalam sambutannya mengingatkan pihak BLJ agar kesepakatan tidak hanya sampai setingkat MoU, tetapi harus sampai ke tingkat surat kuasa khusus [SKK].
Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
Untuk itu, Zainur berharap pihak BLJ dan Kejaksaan Seksi Keperdataan dan Tata Usaha Negara membuat SKK. Dengan demikian, setiap program sudah direncanakan bisa berjalan sesuai target.
"Saya berharap jangan sampai MoU saja. Tapi, harus sampai ke SKK (surat kuasa khusus). Silahkan manfaatkan keberadaan jaksa Datun," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Zainur juga sedikit menyindir Pemda Bengkalis (dinas-dinas) yang minim bekerjasama [minta pendampingan] dengan Kejaksaan (Seksi Datun) dalam menjalankan program kerja.
Padahal selain disamping memberikan pertimbangan hukum, ungkap Zainur, seksi Keperdataan dan Tata Usaha Negara juga merupakan pengacara negara saat pemerintah digugat maupun penggugat.
Namun, sejauh ini keberadaan Seksi Datun belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh dinas-dinas dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis.
"Pak Kabag Hukum, tolong sampaikan kepimpinan [Bupati] sampai saat ini masih sangat sedikit yang memanfaatkan keberadaan seksi Datun. Tolong didorong mereka (dinas) agar memanfaatkan Seksi Datun," ujarnya. [Rudi].
0Komentar