BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri, Penyidik Tetapkan 5 Tersangka

Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri, Penyidik Tetapkan 5 Tersangka

Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri, Penyidik Tetapkan 5 Tersangka
Daftar Isi
×

 


     

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro 

PenaRaja.com - Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Bengkalis menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi kredit macet Bank Riau Kepri (sekarang Bank Riau Kepri Syariah) cabang pembantu Sungai Pakning, Rabu (28/2/2024). 


Penetapan tersangka perkara kredit macet yang merugikan keuangan negara Rp 2,793 miliar tersebut, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat dikonfirmasi penaraja.com pada Rabu (28/2/2024).


Kelima tersangka tersebut adalah: Bachtiar Kepala cabang pembantu (capem), Falizar alias Ayang pemimpin divisi kredit, Nanang Syahputra selaku staf AO/analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan.


"Tersangkanya ada 5 orang : Bahctiar ( selaku capem), Falizar ( pinsi kredit), Nanang Syahputra ( selaku staf AO/ analisis, Muktasim staf AO/analisis, dan Aditya Nafisatria selaku konsultan pembangunan," ungkap Bimo melalui pesan WhatsApp kepada penaraja.com Rabu sore. 


Sementara itu, sebelumnya penyidik sudah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menetapkan kerugian negara Rp 2,793 miliar dalam perkara dugaan kredit macet ini.


"Dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 2,793 miliar," kata Kepala Unit III Tipikor, Sat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Raudo Perdana saat ditemui Senin sore bulan lalu di ruang kerjanya.


Selain sudah mengantongi kerugian negara, penyidik juga sudah memeriksa ahli. Dalam hal ini, ahli yang dimintai keterangan dari BPKP.


"Kita sudah melakukan gelar perkara di Polda, dan kita juga sudah memeriksa ahli dari BPKP," ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 2,793 miliar (sebelumnya ditulis Rp 2,5 miliar) di Bank Riau Kepri (sekarang Bank Riau Kepri Syariah), Kantor Cabang Pembantu Sungai Pakning sudah sampai pada tahap penghitungan kerugian negara, Selasa (21/11/2023). Untuk mengetahui berapa kerugian negara Unit III tindak pidana korupsi (Tipikor), Reskrim Polres Bengkalis meminta pihak BPKP untuk mengaudit.


Hal ini dikatakan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma didampingi Kanit Tipikor Iptu Raudo Perdana pada Senin (20/11/2923) di ruang kerjanya.



"Berapa kerugian negaranya, kita masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP," kata Raudo Perdana.


Diungkapkan Raudo, setelah kerugian negara dari hasil audit BPKP diterima, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. 


Terkait perkara dugaan korupsi ini, pada Senin 25 April 2022 lalu, penyidik Tipikor Polres Bengkalis telah memeriksa Bachtiar mantan Pimpinan Cabang Pembantu BRK Sungai Pakning, mantan costumer servis bernama Nanang dan Falizar alias Ayang .


Selanjutnya penyidik juga memeriksa Dadang Kepada Bagian Kredit BRK Pusat, Dewi dan Nini keduanya mantan teller di kantor cabang pembantu Sungai Pakning 


Dadang datang ke Polres didampingi Emil legal BRKS. Namun, usai pemeriksaan Dadang memilih bungkam saat dikonfirmasi. Sementara Emil mengakui datang ke Polres mendampingi Dadang.


"Saya hanya mendampingi (mendampingi Dadang), bukan kapasitas saya untuk bicara," ujar Emil sambil berjalan menuju Musholla untuk menunaikan sholat.


Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Riau Kepri Fajar Restu ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, pesannya dibaca (contreng dua biru) namun tidak dibalas. 


Perkara dugaan kredit macet ini berawal ketika pada tahun 2012 beberapa orang nasabah mengajukan kredit senilai Rp 2,5 miliar untuk pembangunan ruko ke BRK cabang pembantu Sungai Pakning dengan agunan diduga lahan (tapak) yang bakal dibangun ruko. Diduga nama-nama yang mengajukan kredit tersebut dipakai oleh seorang developer berinisial Adt. 


Diduga setelah kredit cair Adt tidak membangun ruko, namun untuk keperluan lain. Akibatnya, kredit tersebut macet. (Rudi).

0Komentar

Special Ads