BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Dakwaan JPU Terbukti, Eks Ketua KPU Bengkalis Divonis 5,5 Tahun Penjara

Dakwaan JPU Terbukti, Eks Ketua KPU Bengkalis Divonis 5,5 Tahun Penjara

Dakwaan JPU Terbukti, Eks Ketua KPU Bengkalis Divonis 5,5 Tahun Penjara
Daftar Isi
×

 


Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly (tengah) didampingi dua pengacaranya beberapa waktu yang lalu saat dibebaskan dari tahanan setelah eksepsi-nya diterima dalam putusan sela. (Photo ist)


PenaRaja.com - Hakim Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Fadhillah Al Mausuly, ex Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 727 juta dikurangi dengan barang bukti uang pengganti yang sudah dikembalikan saksi-saksi subsider 7 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.



Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah ketika dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen Herdianto membenarkan putusan tersebut. Herdianto mengatakan, Amar Putusan tersebut dibacakan hakim majelis pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (7/2/2024). Putusan hakim ini lebih rendah 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara.


Dalam putusannya, hakim majelis menyatakan bahwa terdakwa Fadhillah Al Mausuly terbukti secara sah dan meyakin sebagaimana dalam dakwaan premier melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly sempat dibebaskan demi hukum sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahun 2020, setelah eksepsi (nota keberatan) terdakwa atas dakwaan JPU diterima hakim majelis. 


Fadhillah Al Mausuly yang akrab disapa Fadhil, dibebaskan dari tahanan berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahun 2020.


Pihak kejaksaan kemudian mengeluarkan terdakwa dari tahanan Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis pada Jum'at (27/10/2023) dimana terdakwa ditahan sebagai tahanan titipan jaksa. 


Berdasarkan putusan sela tersebut, Jum'at 27 Oktober 2023 Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Bengkalis, Muhammad Lukman A.Md.IP., S.H., M.Si, atas nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Riau Reg A No.A III 260/2023 

Menerbitkan Surat Pengeluaran Tahanan

Nomor Surat: W.4.PAS.PAS.3.PK.05.12-2709. Menerangkan bahwa orang bernama: Fadhillah Al Mausuly, lahir di Dumai (usia 42 tahu), alamat Jln Pahlawan, RT 005, RW 001, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.


Dengan surat keputusan: Pengadilan Negeri Pekanbaru 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr tertanggal 26 Oktober 2023, pada tanggal 27/10/2023: Dikeluarkan dari tahanan mengingat Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru berbunyi:

1. Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Fadhillah Al Mausuly tersebut diterima.

2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum No: Reg.Perkara.PDS:11/BKS/09/2023 tanggal 21 September 2023 batal demi hukum.

3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum.

4. Memerintahkan terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

5. Membebankan biaya perkara kepada negara.


Kalah pada putusan sela, pihak JPU kemudian memperbaiki dakwaan dan kembali melimpah ke pengadilan Tipikor Pekanbaru guna disidangkan kembali. (Rudi).


0Komentar

Special Ads