Beberapa orang buruh pelabuhan dengan susah payah mendorong piano muatan truk K 1320 ZC ke gudang Bea Cukai Bengkalis (photo bakhtaruddin)
PenaRaja.com - Penyidik Bea Cukai Bengkalis melepaskan truk Cold Diesel nomor polisi K 1320 ZC pengangkut 22 unit piano ukuran besar yang diduga selundupan dari Batam ke Bengkalis. Pihak Bea Cukai beralasan melepaskan truk tersebut karena kasihan dengan supir truk.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan (Kasi P2) Eko Bramantiyo saat dikonfirmasi pada Selasa 12 February 2024, sore.
Menurut Eko, pengusaha asal Kota Batam selaku pemilik 22 piano tersebut setuju piano yang saat ini diamankan di gudang Bea Cukai tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara kepabeanan. Hanya saja, Eko tak bersedia menyebutkan nama pemilik 22 unit piano tersebut.
"Truk tersebut truk expedisi. Kita kasihan dengan supirnya, makanya truk tersebut kita lepas," alasan Eko menjawab pertanyaan penaraja.com
Sementara itu, Jailani supir truk minggu lalu di Bea Cukai mengatakan, piano tersebut dimuatnya di Batam dengan tujuan Bogor. Dari Batam naik Roro ke Pakning, Kabupaten Bengkalis. Dari Bengkalis kemudian lewat darat menuju kota Bogor.
Namun, saat keluar dari Roro di Sungai Pakning, truk yang dikemudikan Jailani bersama 7 truk lain bermuatan rokok, mesin sepeda motor merk Harley Davidson, mesin mobil Ford, sepatu, pakaian dan sparepart motor besar dan kendaraan lainnya, itu langsung ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkalis.
Diduga muatan 8 unit truk tidak dilengkapi dokumen yang sah. Truk berikut supirnya kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
7 dari 8 truk tersebut proses hukum dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkalis, sedangkan 1 truk nomor polisi K 1320 ZC bermuatan 22 unit piano dilimpahkan ke Bea Cukai. Belakangan diketahui truk tersebut dilepas oleh penyidik Bea Cukai. Sementara 7 truk lainnya yang ditangani Polres masih ditahan.
Dilepasnya truk pengangkut piano tersebut diduga karena ada seseorang bernama Yanto yang mengurus ke Bea Cukai. Namun, sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai tentang status Yanto. Apakah Yanto pemilik truk atau pemilik 22 unit piano yang saat ini diamankan di gudang Bea Cukai, masih belum jelas. (Rudi).
0Komentar