Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala
PenaRaja.com - Saat ini penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Bengkalis tengah membidik perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp 4 miliar di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis.
Anggara kegiatan tersebut bagian dari belasan miliar anggaran rutin Satpol-PP yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala ketika dikonfirmasi melalui Kepala Unit III Tipikor Reskrim Polres Bengkalis Iptu Raudo Perdana pada Selasa (23/1/24) sore, mengatakan, saat ini proses hukumnya tengah berjalan. Beberapa orang sudah dimintai keterangan.
"Anggaran kegiatan yang kita usut tersebut nilainya 4 miliar. Dugaannya ada pemotongan dalam setiap kegiatan," ujarnya.
Terkait pengusutan perkara tersebut, beberapa orang anggota, Kepala Bidang (Kabid) dan Kasubag di Satuan Polisi Pamong Praja sudah dimintai keterangan. Bahkan Hengki Irawan pelaksanaan tugas Kasatpol PP (Minggu lalu dilantik sebagai Kasatpol PP) juga sudah dimintai keterangan.
Raudo menegaskan, saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi-saksi.
"Kami tengah mengumpulkan alat bukti," kata Raudo Senin sore di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Hengki Irawan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 088742761XXX membenarkan perkara tersebut tengah bergulir di Tipikor Polres. Namun, Hengki tidak menjelaskan jumlah anggaran rutin dan anggaran kegiatan di OPD yang dipimpinnya.
"Masih jalan bang, sakit kepalo (sakit Kepala)," balas Hengki melalui WhatsApp. (Rudi).
0Komentar