PenaRaja.com - Satuan Reskrim Polres Bengkalis menangkap 8 truk bermuatan barang smokel (selundupan) asal Malaysia di Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Truk-truk itu ditangkap pada Jum'at (5/1/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB, sesaat setelah keluar dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Niaga Ferry II jurusan Pulau Batam-Sungai Pakning.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyebutkan penangkapan yang dilakukan satuan Reskrim merupakan langkah positif yang dilakukan khususnya di awal tahun 2024.
Kapolres menyebutkan barang hasil tangkapan yang diangkut menggunakan delapan truk berisikan barang tanpa dilengkapi dokumen lengkap dan kuat diduga barang tersebut ilegal.
"Kita apresiasi kerja nyata Satreskrim karena diawal tahun telah berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal Malaysia yang masuk melalui Batam dan di bawa menggunakan kapal roro menuju pelabuhan sei pakning Bengkalis Riau," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H.,S.I.K.,M.H. pada Kamis, (11/1/2024).
Dari penangkapan awal yang dilakukan tim Reskrim diamankan delapan orang supir. Dari keterangan para supir, tim melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik barang dan dua dari pemilik ekspedisi.
"Kita telah amankan empat orang yakni pemilik barang dan pemilik ekspedisi,"kata Kapolres.
Keempat tersangka masing-masing JWH dan BP pemilik barang dan S alias Om dan SHM berupa pemilik ekspedisi dan keempatnya berasal dari kota Batam.
Barang hasil tangkapan berupa tiga unit mesin motor Harley Davidson, 13 kotak kayu berisikan sparepart motor besar/ moge, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, 1 unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas berbagai merek berisi 20.281 pasang, 254 bal tas bekas berisi 14.570 buah dari berbagai merek, 76 kardus pakaian baru atau 11.250 helei berbagai merek, 21 bal pakaian bekas atau 3.150 helei berbagai merek, ratusan kardus rokok dari berbagai merek, 122 kotak makanan berbagai merk dan jenis
212 kes minuman berbagai merk dan jenis, satu kardus berisi printer laser jet atau 12 unit, lima kardus berisi sparepart mobil dan 8 unit mobil pengangkut.
"Barang tersebut nilai perhitungan kasarnya berkisar lima milyar rupiah lebih,"kata AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus bertekad memberantas tindakan ilegal seperti barang-barang yang tanpa dokumen khususnya yang berasal dari negara luar negeri akan di tindak sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menambahkan, terungkapnya penyeludupan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan masuk barang-barang ilegal dari Kota Batam Provinsi Kepri melalui pelabuhan Roro Sungai Selari (Sungai Pakning), Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis-Riau.
"Berdasarkan informasi dan atas arahan Kapolres, saya memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim untuk memimpin anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei Selari (Sungai Selari) dan pada jam 12.00 WIB saat kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam sandar di pelabuhan Roro Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu.
Kemudian kendaraan keluar dari dalam kapal ferry, di jumpai 5 (lima) unit mobil truk serta 3 (tiga) unit mobil L.300 sedang membawa barang- barang yang dicurigai, masing-masing Isuzu Traga BP 8917 EF warna putih, Colt diesel pickup BP 8154 DR warna hitam, Colt diesel Pickup BP 8939 DR warna hitam, Colt Diesel truk B 9668 FXW, Cold Diesel B 9018 UXU, Cold Diesel B 8796 EK, Cold Diesel BH 8514 LW, Cold Diesel BA 8389 PU.
Selanjutnya tim Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang- barang yang diduga berasal dari luar NKRI, dan pada saat dimintai kelengkapan dokumen ternyata pengemudi atau supir tidak dapat menunjukkannya.
"Berdasarkan hal tersebut kemudian seluruh kendaraan beserta muatannya dibawa ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.,"ucap Gian.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 62 Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 150 jo pasal 437 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (Rudi).
0Komentar