PenaRaja.com - Pemerintah Provinsi Riau menerima Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), nominalnya berkisar Rp 3,5 triliun.
Pencairan dana PI 10 persen dari PT PHR diserahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah, PT Riau Petrolium Rokan (RPR).
PI 10 Persen wilayah kerja (WK) tersebut diserahkan oleh Direktur Utama PHR kepada Direktur PT RPR secara simbolis di Pekanbaru, Senin 11 Desember 2023 malam.
Sebagai salah satu daerah yang akan menerima bagian dari PI 10 persen ini, Bupati Bengkalis menyampaikan apresiasi dan terima kasih, khususnya kepada Pemprov Riau dan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas.
"Tentunya PI ini akan menjadi pendapatan baru bagi Riau khususnya di Kabupaten Bengkalis. Kami yakin pengalihan dan pengelolaan 10 persen ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau", ucap Bupati diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Toharudin.
Toha juga yakin PI 10 persen menjadi salah satu kontribusi dalam upaya melanjutkan komitmen program pembangunan daerah. Mengingat realisasi penerimaan DBH di sektor Migas yang dalam beberapa tahun belakangan terus terjadi penurunan.
Sementara itu Gubernur Riau (Gubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menjelaskan proses panjang yang cukup melelahkan harus dilalui untuk mendapatkan bagian dari PI 10 persen.
Pihaknya mencatat, terdapat kurang lebih 12 tahapan yang harus dilalui sebelum Menteri ESDM berkenan memberikan persetujuan pengalihan PI 10 persen pada beberapa waktu yang lalu.
"Sebagai wujud komitmen kami dalam mengelola PI 10 persen di Provinsi Riau, saat ini kami sedang menyusun Peraturan Gubernur agar penerimaan PI 10 persen di Provinsi Riau ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan BUMD agar tetap bisa berkontribusi kepada industri migas, juga dapat meningkatkan pendapatan daerah," terangnya.
Dijelaskan Gubri, PI 10 persen ini juga akan digunakan dalam program prioritas pembangunan seperti infrastruktur, pengentasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting. "Kemudian, untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan pengembangan UMKM yang ada di Provinsi Riau", ucapnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu menjadi hari bersejarah bagi PT Pertamina. Sejak tanggal itulah, perusahaan plat merah itu mengelola sepenuhnya atau 100 persen Blok Rokan yang merupakan kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia.
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang akan diproduksikan.
0Komentar