BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Perkara Proyek DIC, Zainur: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

Perkara Proyek DIC, Zainur: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

Perkara Proyek DIC, Zainur: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
Daftar Isi
×

 



PenaRaja.com — Gonjang ganjing perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Duri Islamic Center (DIC) akhirnya terjawab. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah menegaskan tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini.


Ditegaskan Zainur, kendati perkara tersebut sempat naik ke penyidik. Namun, setelah pemeriksaan dipenyidik terhadap pihak-pihak terkait ternyata tidak ditemukan kerugian negara.


"Setelah naik ke penyidikan, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Ternyata tidak ditemukan kerugian negara. Akhirnya perkaranya kita entikan," tegas Zainur usai pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (15/11/2023).


Sebelumnya, saat Kejaksaan Negeri Bengkalis dipimpin Nanik Kushartanti, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Juprizal, pihak kejaksaan memproses perkara dugaan korupsi pembangunan DIC. Proyek senilai Rp 38,4 miliar tersebut ditengarai ada penyimpangan. 


Bahkan, perkara tersebut sempat naik ke penyidikan. Namun, ketika tampuk pimpinan Kejari Bengkalis berpindah ke tangan Rahmat, dan Juprizal diganti oleh Novrizal perkara tersebut dihentikan. Karena tidak ditemukan kerugian negara.


Akan tetapi, saat perkara tersebut dihentikan. Tak satu pun elemen masyarakat dan LSM di Bengkalis yang bersuara. Sampai Rahmat dimutasi dan digantikan oleh Zainur Arifin Syah. Bahkan, hampir setahun kepemimpinan Zainur, juga tak ada LSM yang protes atau mempertanyakan mengapa perkara tersebut dihentikan.


Akan tetapi, menjelang pemilu ternyata ada elemen masyarakat yang mempertanyakan. Ini menarik. Mengapa tidak. Karena masih ada masyarakat yang mengontrol kinerja Kejari Bengkalis.


Sayang sekali, pertanyaannya hanya fokus pada satu perkara. Padahal ada beberapa perkara yang proses hukumnya dihentikan. Dan itu tidak diungkit-ungkit. Bisa jadi, jika proses lanjutan perkara tersebut ikut dipertanyakan tentu proses hukum kemungkinan bisa lanjut.


Terkait belum dilanjutkannya pembangunan DIC, pihak PUPR yang diberi kewenangan juga sudah menjelaskan. 


Kepala Dinas PUPR Ardiansyah menegaskan, pembangunan lanjutan terpaksa ditunda karena alasan COVID-19 dan adanya skala prioritas terhadap proyek peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri, bukan masalah hukum.


Terhadap lanjutan DIC, pihak PUPR akan mengalokasikan anggaran pada tahun 2025. Bahkan Ardiansyah melalui rilisnya mengatakan, untuk menuntaskan proyek DIC diperlukan anggaran Rp 400 miliar. (Rudi).

0Komentar

Special Ads