PenaRaja.com - Pernyataan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam yang menyebut sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis 2024 adalah sidang ilegal mendapat sanggahan tegas dari Sekretariat DPRD Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, S,STP., M.Si. Menurut Rafiardhi pelaksanaan Paripurna tersebut telah sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis dan tidak illegal.
"Mengacu pada ayat 1 huruf (c) Pasal 125 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Berdasarkan absensi yang ditandatangani, ada 29 anggota DPRD yang hadir. Artian sudah memenuhi kourum. Jadi pelaksanaan Paripurna telah sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis serta tidak illegal", tegas Rafiardhi, dalam rilis yang disampaikan, Kamis (07/09/2023).
Disampaikan Rafiardhi, pihaknya merasa perlu menyampaikan klarifikasi terkait tudingan Ketua DPRD Khairul Umam yang menilai Paripurna KUA PPAS 2024 Bengkalis Ilegal. Menurutnya ini perlu diluruskan agar tak timbul pemahaman yang keliru terkait paripurna tersebut.
"Kami merasa perlu menyampaikan klarifikasi terkait paripurna ini agar tak ada kesalahpahaman. Paripurnanya sesuai Tatib dan tidak ilegal", tegasnya lagi.
Dipaparkan Rafiardhi Selasa, 22 Agustus 2023, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis telah melakukan Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, H. Khairul Umam, Lc., ME.Sy. Salah satu kesimpulan Rapat Kerja tersebut adalah jadwal Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan KUA PPAS APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 direncanakan pada hari Selasa 05 September 2023.
Berdasarkan hal tersebut, sebut Rafiadi pihaknya mengkomunikasikan rencana agenda ke Kabag Protokol Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis. Sesuai dengan jadwal Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk bulan September 2023 dijadwalkan hari Senin tanggal 4 September 2023. Namun Rapat Banmus pada hari itu tidak mencukupi kuorum dimana hanya dihadiri oleh Ketua DPRD H. Khairul Umum, LC., ME.Sy, Wakil Ketua DPRD Syahrial dan anggota DPRD Hj. Zahraini serta Sekretaris DPRD Rafiadi, akhirnya Rapat Banmus Senin tanggal 4 September 2023 tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Setelah itu Ketua DPRD membuat pemberitahuan Banmus dijadwalkan kembali pada tanggal 7 September 2023. Pada Selasa tanggal 5 September 2023, Sekretaris DPRD dipanggil oleh pimpinan DPRD Sofyan ke ruangan Banmus untuk melaksanakan Rapat Banmus bulan September 2023. Berdasarkan perintah Wakil Ketua DPRD tersebut, Sekwan Rafiadi mengecek dan mencocokan kehadiran anggota Banmus yang hadir pada hari Selasa 05 September 2023 tersebut telah memenuhi kuorum sehingga Rapat Banmus dapat dilaksanakan. Berpedoman kepada ayat 6 Pasal 116 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis bahwa “Rapat Banmus merupakan rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Musyawarah”, dimana pada saat itu Rapat Bamus dipimpin oleh Sofyan, selaku Wakil Ketua Badan Musyawarah.
Berdasarkan Rapat Banmus pada Selasa tanggal 05 September 2023 tersebut ditetapkan bahwa Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Bupati Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan KUA PPAS APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya mengacu pada pada ayat 1 huruf (c) Pasal 125 Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, bahwa Rapat Paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD. Berdasarkan absensi yang ditandatangani oleh anggota DPRD yang hadir pada Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Rancangan KUA PPAS APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2024 tersebut, dihadiri oleh 29 anggota DPRD dari 45 orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, sehingga pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis serta tidak ilegal.
"Bahwa alasan yang mengatakan Ibu Bupati sibuk dengan agenda Pembukaan MTQ Tingkat Kabupaten ke 48 di Kecamatan Pinggir adalah tidak benar, karena rencana Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut telah diinformasikan sebelumnya", tegas Sekwan.
Sementara itu, munculnya pernyataan paripurna ilegal dari Ketua DPRD Bengkalis itu imbas dari mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Bengkalis yang dilayangkan 36 anggota DPRD Bengkalis kepada Ketuanya.
0Komentar