Notification

×
iklan

Sehari Dalam 2 Jam, Polisi Tangkap 4 Warga Batsol Penyalahguna Sabu

Rabu, 20 September 2023 | 12.52.00 WIB Last Updated 2023-09-20T05:59:43Z



PenaRaja.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menjaring 4 Pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu. Dalam sehari, Selasa (12/9/2022) dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, Polisi berhasil menangkap kurir, pengedar dan bandar Sabu di 3 TKP yang berbeda-beda namun masih di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Benar, kita telah menangkap 4 pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu. Selasa (12/9/2023) jam 4 sore kita tangkap Bandar Sabu inisial AA (33) di rumahnya yang berada di Jalan Baru Duri XIII Gang Nenek Sakai Desa Bumbung dan dari tersangka kita sita barang bukti berupa 5 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 20.17 gram, 1 unit timbangan, 2 bungkus plastik pack kosong dan 1 unit handphone android merk vivo warna biru", kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando kepada sejumlah awak media pada siaran persnya, Selasa (19/9/2023).

Saat diinterogasi, tambah Kasat, tersangka AA mengaku Sabu yang disita darinya itu adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial A yang masih dalam penyelidikan Polisi.

Sementara, lanjut AKP Tony, 3 pelaku lagi ditangkap 1 jam kemudian, masih di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

"Dari 3 tersangka yang kita tangkap 1 jam setelah penangkapan tersangka AA, yang pertama kita tangkap Pengedar Sabu inisial J (55) di belakang sebuah warung Jalan Lintas Duri - Dumai Kulim Km.19 Desa Sebangar. Dari tersangka J kita sita barang bukti berupa 27 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4.71 gram, 1 buah dompet kecil warna coklat dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru", papar Kasat.

Ditegaskan AKP Tony, atas pengakuan tersangka J yang mengatakan bahwa Sabu yang disita darinya itu diperoleh dari tersangka H (24), maka Polisi pun menangkap tersangka H. Dan tersangka H mengaku Sabu yang diberikan kepada tersangka J diperoleh dari tersangka NS (22) dan Polisi pun menangkap tersangka NS dan H bersamaan di Pasar Sidomulyo Jalan Lintas Duri - Dumai Km. 18 Desa Sebangar.

Kepada Polisi, tersangka H dan NS mengaku hanya berperan sebagai Kurir Sabu dan Sabu yang diberikan kepada tersangka J diperoleh dari Bandar Sabu inisial AA yang sudah ditangkap sebelumnya. Polisi pun menyita kedua HP milik H dan NS untuk dijadikan barang bukti.

Diterangkan Kasat, setelah ditest urine, urine tersangka AA, J dan H positif mengandung Metamphetamine, sementara urine tersangka NS tidak mengandung Metamphetamine alias negatif.

Tak lupa, atas nama Kapolres Bengkalis, Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando mengucapkan terimakasihnya kepada masyarakat yang sudah ikut berpartisipasi memberikan informasi terkait peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. "Moga Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini bersih dari Narkoba", harap AKP Tony diakhir. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan