PenaRaja.com - Setelah terbentuknya susunan Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna tanggal 5 September yang lalu, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kunjungi Dinas Kesehatan Provinsi Riau pada Jum’at (08/09/2023).
Masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok sehingga menjadi perokok pasif. Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang di fasilitasi oleh DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pansus KTR berupaya merumuskan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Pada kesempatan ini Pansus KTR DPRD Bengkalis yang diketuai oleh Irmi Syakip Arsalan, S.Sos., M.Si bersama OPD terkait menindaklanjuti perumusan Ranperda yang sedang berlangsung perancangannya. “Kami akan menginventarisir apa yang menjadi masukan bagi Ranperda ini dari OPD terkait dan akan diharmonisasikan dengan beberapa informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengingat sebelumnya sudah ada beberapa Kabupaten di Riau yang juga sudah mengesahkan Ranperda tentang KTR ini”. Ungkapnya.
Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam Pansus KTR berharap agar kemudian ketika masalah ini di angkat menjadi perda, langkah sosialisasi, penerapan, pengawalan, pengawasan, dan tindak lanjut jika terjadi pelanggaran dapat tersusun dengan sistematis dan sesuai aturan. Sehingga dapat terwujud Bengkalis sebagai daerah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. (Tetti)
0Komentar