PenaRaja.com - Proses hukum perkara dugaan pelecehan terhadap simbol negara (bendera merah-putih) dengan mengikatkan ke leher anjing oleh oknum karyawan PKS PT. SAS terus berlanjut.
Agar masyarakat tidak salah dalam menyikapi persoalan tersebut, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasatreskrim AKP Firman Fadhila menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara tersebut. Juga hadir dalam konferensi pers itu,
Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Danramil 03 Mandau Kapten Arh. Jemirianto, Ormas Pemuda Pancasila, KNPI, Karang Taruna, Ketua IPMR dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial RHS (22), Budha, dengan alamat KTP Jalan Pluit Sakti 4/15, RT 005/007, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI. Saat ini, tersangka RHS ditahan di rumah tahanan negara Polres Bengkalis.
Dalam pemaparannya, AKBP Bimo menegaskan, bahwa dugaan kasus itu bermula dari viral-nya video amatir yang di dalamnya RHS (22) diduga menyematkan atau memasang Bendera Merah Putih pada leher seekor hewan jenis Anjing, 9 Agustus lalu.
Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan RHS terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan RHS diduga menghina atau melecehkan simbol negara. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.
Berangkat dari kejadian itu, Kapolres Bengkalis mengerahkan anggota bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial.
“Pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resor Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara. Atas laporan beliau lah, kita lakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu,” kata Bimo.
Pasca menerima laporan, pihaknyapun segera mengamankan RHS guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang diduga berang atas viral-nya video tersebut.
Sepanjang perjalanannya, Bimo dan jajaran melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai SOP Kepolisian untuk mencari titik terang dugaan kasus ini. Dia menerangkan, perkara tersebut telah ditarik ke Polres Bengkalis guna mempercepat proses penyidikan.
“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selain proses hukum, upaya pembinaan nilai kebangsaan juga diberikan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat tentang semangat patriotisme dan nasionalisme. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga situasi Kamtibmas.
Menanggapi progres tersebut, Camat Pinggir menghaturkan terima kasih dan apresiasi ke jajaran Polres Bengkalis. Menurut Zama Rico, penanganan kasus itu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat sekitar.
“Terima kasih telah merespon laporan masyarakat, kami apresiasi kinerja Bapak Kapolres dan jajaran. Selaku Camat Pinggir, saya mengajak seluruh OKP dan masyarakat untuk dapat menahan diri dan jangan anarkis. Kita serahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kita harap dengan ini, kesadaran kita semua sebagai warga negara yang baik dapat lebih menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan negara, lebih nasionalisme dan berjiwa patriotik demi menjaga daerah tetap aman dan kondusif,” ungkap Camat Pinggir Zama Rico.
Hal senada juga diungkapkan Danramil 03 Mandau, Kapten Jemirianto. Dalam hal ini, Jemirianto turut berupaya memberi rasa aman dan nyaman serta menjaga ketenteraman di wilayah teritorialnya.
“Sebagai aparat kewilayahan, kita berupaya dan hanya bertugas untuk menjaga situasi tetap aman. Terkait kasus ini, sudah ditangani oleh Polres Bengkalis dan itu kita apresiasi. Ke Depan, kita berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi. Kita tetap berkiblat pada Undang-Undang tentang bagaimana cara kita memperlakukan bendera sebagai simbol negara,” papar Danramil.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pinggir sekaligus Ketua Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Bengkalis, M Alga Viqky Azmi turut mengapresiasi kinerja Kapolres Bengkalis. Pihaknya menilai penindakan yang dilakukan Polres Bengkalis dan jajaran sangat tepat dan mengobati perasaan masyarakat yang terluka atas tindakan viral yang diduga dilakukan oleh RHS.
“Kami sangat mengapresiasi, kinerja Polres yang cepat tanggap dan mengobati luka dalam hati masyarakat atas dugaan kasus ini. Kami harap prosesnya dapat berlanjut sesuai UU dan kita tetap jaga situasi Kamtibmas dengan menahan diri,” tukas Alga yang diamini unsur organisasi lainnya seperti KNPI, PP dan para tokoh yang hadir. (Rls/rudi)
0Komentar