Notification

×
iklan

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 | 10.51.00 WIB Last Updated 2023-08-23T03:51:46Z

  

Fhoto : Pelaku Pengedar Narkoba Berinisial BI 33Tahun Ditangkap Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Dipimpin Oleh Kanit Narkoba Aiptu Vernado 


penaRaja.com : Andre Wara wiri // Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya


Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial BI (33tahun), berprofesi wiraswasta, warga Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


"Hari Senin (21/08/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Narkoba menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di daerah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala," kata Kanit Narkoba Iptu Vernando Mewakili Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, dan mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada hari Selasa (22/08/2023).


Dari tangan pelaku ini, lanjut kanit Vernado, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,75 gram, dan selembar tisu warna putih.


Fhoto : Barang Bukti  Hasil Penangkapan Tersangka Berinisial BI 


Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Bawang Pasir, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat di daerah tersebut akan ada transaksi narkotika.Ucap Kanit Vernando


AKP Aris Satrio Sujatmiko melanjutkan, "Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa dua bungkus plastik klip narkotika yang dibalut dengan tisu warna putih," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Kasatres Narkoba ini menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Alumni Akpol 2013. (Humas Tuba )

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan