PenaRaja.com - Penjambret Handphone (HP) kurang lebih 3 bulan yang lalu (Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 12.45 WIB) di Kota Duri tepatnya di Jalan Sejahtera No.48 RT.002/RW.016 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, akhirnya berhasil ditangkap Polisi pada hari Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Asmara Tribrata
"Benar, penjambret inisial AS (24) sudah kita amankan. AS ini kita tangkap karena AK (25) mengaku HP yang digunakannya itu dibeli dari AS", ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, S.I.K, M.M didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Fakhrudi Ama kepada sejumlah awak media pada hari Jum'at (11/8/2023) melalui siaran persnya.
Diungkapkan Firman, selain HP Merk Samsung Galaxy A23 warna hitam hasil jambret tersebut, personilnya dari BKO 125 Duri juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya dari para tersangka, diantaranya satu helai baju warna hitam dan satu helai celana pendek warna putih.
Diterangkan Firman, kronologi penjambretan ini terjadi pada Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB, saat itu korban hendak masuk ke rumah tepatnya saat berada di depan rumah korban sepulang dari tempat kerja. Saat hendak membuka pagar rumahnya, korban dikejutkan oleh seseorang yang datang secara tiba-tiba dan menghampirinya dari arah sebelah kiri sambil menatap dan tersenyum. Dan secepat kilat tangan kanan laki-laki itu pun mengambil tas korban yang ditaruh di dashboard sepeda motor Scoopynya. Akhirnya tas merk lescatino warna coklat yang berisi barang-barang milik korban pun dibawa kabur si penjambret.
"Saya berusaha ngejar dan teriak maling Pak..", kata korban kepada petugas saat melapor karena merasa dirugikan senilai dengan kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Setelah menerima laporan dari si Korban, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi ada seseorang yang diduga memegang handphone hasil pencurian tersebut.
"Pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal BKO 125 berhasil mengamankan tersangka AK di jalan Asrama Tribrata. Setelah diinterogasi, AK mengaku bahwa Handphone Samsung Galaxy A23 itu dibelinya dari temannya AS. AS pun kita tangkap sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya di jalan Asrama Tribrata. AS pun mengaku, benar menjual HP Samsung Galaxy A23 kepada AK dengan harga Rp. 1.800.000,-", urai Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
"AS pun mengaku, selain menjambret HP tersebut, sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan Sepeda Motor Scoopy warna cream milik adek iparnya", tambah Firman.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, kedua tersangka sudah digelandang ke Satreskrim 125 Duri dan saat ini sedang diproses hukum. (Eston)
0Komentar