PenaRaja.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan bersama Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru. Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis pada perseroan terbatas Bank Riau Kepri Syariah, Kamis (13/07/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis Sanusi menyampaikan, tujuan dari diskusi ini yaitu merujuk dari Surat Bupati Bengkalis tanggal 12 April Tahun 2023 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Bapemperda berkenaan tentang penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kab. Bengkalis ke Bank Riau Kepri Syariah.
"Bapemperda sudah melakukan pembahasan dengan rapat lintas OPD dengan keputusan melakukan perubahan Perda No 3 Tahun 2019 merupakan peraturan daerah dijadikan sebagai payung hukum dalam kerja sama penyertaan modal selama ini. Pada dasarnya DPRD Kab. Bengkalis sangat mendukung kerja sama ini karena sangat berdampak kepada peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Bengkalis. Dividen yang diterima dengan penyertaan modal ini setiap tahunnya bisa mencapai 26 Milyar lebih sebagai tambahan PAD Kab. Bengkalis,"ujar Sanusi.
Tambahnya lagi, pada Ranperda sebelumnya masih berdasarkan aturan lama dari Bank Riau Kepri Konvensional yang sudah tidak relevan lagi, saat ini sudah menjadi Bank Riau Kepri Syariah. Karena itu perlu mensinkronkan dengan peraturan baru yang berlaku saat ini, karena kalau tidak ada Perda dalam kerja sama ini maka tidak dibenarkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Fajar Restu Febriansyah memaparkan, Bank Riau Kepri Syariah saat ini dimiliki oleh 21 kabupaten/kota dan ada 2 Provinsi di Riau dan Kepulauan Riau dengan total setoran modal sebesar 1,2 Triliun dan saat ini Kabupaten Bengkalis memiliki posisi saham ke 2 terbesar setelah Provinsi Riau dan apabila dilihat ada pergeseran komposisi.
Terjadinya penuruan persentase disebabkan oleh pemerintah kota lain melakukan setoran modal di Tahun 2022, pemerintah Provinsi Riau melakukan setoran modal sebesar 100 Milyar sehingga menyebabkan komposisi pemilik modal pemerintah kota lainnya mengalami penurunan dan penurunan ini tidak saja terjadi di Kabupaten Bengkalis tetapi juga terjadi di Kabupaten lainnya.
Bagian Ekonomi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Syamsir menyampaikan, penyertaan modal ini merupakan kekayaan terpisahkan yang harus dibuat regulasi peraturan penyertaan modal.
"Pemda Kabupaten Bengkalis sudah memiliki Perda No 3 Tahun 2019 berdasarkan regulasi Perda Gubri No. 3 Tahun 2022 tentang perubahan bentuk badan hukum pembangunan daerah dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas Bank Riau Kepri Syariah maka Pemda Bengkalis harus melakukan regulasi perubahan Perda. Pada prinsipnya Pemda Bengkalis mendukung untuk mempercepat proses ini, kemudian untuk selanjutnya kami akan berkonsultasi ke Biro Hukum apakah Perda ini bisa dilakukan perubahan atau dibentuk Perda baru," ucapnya.
Sementara itu, Abdul Kadir menyarankan kepada Bank Riau Kepri Syariah bahwa pentingnya pelayanan dan pendidikan terhadap masyarakat, dimana Bank Riau harus mampu menjangkau sampai ke kampung-kampung dalam melayani masyarakat dan memberikan sosialisasi ke masyarakat supaya mau menabung.
"Dengan adanya pemerataan pelayanan kepada masyarakat yang berada di desa-desa maka masyarakat juga bisa merasakan manfaat yang diberikan oleh BRK Syariah karena dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bengkalis mengikuti penyertaan modal ke Bank Riau Kepri Syariah maka masyarakat layak untuk mendapatkan pelayanan, kemudian pemerataan dapat dilakukan dengan baik sehingga masyarakat desa bisa menyimpan uang di Bank", saran Abdul Kadir.
Terakhir Hendri mengutarakan, Perda No. 3 Tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri di dalam Ranperda Tahun 2019 membahas sesuai yang diajukan Bagian Hukum yakni satu bab saja dan yang baru ada 5 Bab dimana di dalam bab 5 tersebut diuraikan yakni pada Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 penyertaan modal daerah, Bab 3 pelaksanaan penyertaan modal daerah, Bab 4 hak dan kewajiban, dan Bab 5 ketentuan dan penutup dan 5 bab ini sudah termasuk di dalam 7 pasal pada Perda lama dan ini tidak merubah sampai ke 50 persen.
"dengan perubahan Perda ini diharapkan nanti kemitraan antara BRK Syariah dengan pemerintah daerah terus terjalin dengan baik. Program pemberdayaan masyarakat dengan program CSR nya bisa menyentuh masyarakat yang membutuhkan terutama pengembangan UMKM di Kabupaten Bengkalis", tutup Yung Sanusi. (Tetti)
0Komentar