Notification

×
iklan

Satnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Sembilan Pelaku Sabu, 0.98 Gram Sabu Disita

Senin, 12 Juni 2023 | 15.12.00 WIB Last Updated 2023-06-13T03:28:41Z
Poto: sembilan pelaku Sabu yang diciduk Sat Narkoba Polres Bengkalis 


PenaRaja.com - Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis membekuk sembilan orang pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di waktu dan lokasi berbeda di pulau seberang, Bengkalis, dan menyita barang bukti seberat 0,98 gram Sabu, pada Sabtu (3/5/2023) sekitar pukul 21.30 WIB lalu.

Para pelaku Sabu yang ditangkap tersebut, yakni EO, MN, MH, SN alias Ijam, AO alias Nando, AM, SA aliaa Bobo, AR, dan RT alias Rahmad.

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (12/6/2023) siang, pengungkapan kasus sabu dengan sembilan pelaku dan barang bukti sabu 0,98 gram ini bermula informasi dari masyarakat, di daerah Desa Bantan Air sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah informasi akurat, Tim Opsnal menangkap seorang pria inisial El alias Iyan di depan salah satu Sekolah Dasar di Desa Bantan, pada hari Sabtu (3/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti, berupa satu paket plastik berisi sabu, satu unit handphone merk Realme biru, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama El," kata AKP Toni.

Dari hasil interogasi El alias Yan kata Kasat Narkoba, mengakui paket sabu tersebut miliknya diperoleh dari SN. Tim opsnal melakukan pengembangan, dan  berhasil mengamankan di sebuah rumah bersama dengan MN alias Hanfi, dan MN.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap sabu. Hasil interogasi terhadap SN membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada El dan NO. Di mana sabu tersebut diperoleh dari AM alias Rohim," tuturnya.

Terus dlakukan pengembangan lagi, dan pelaku NO, AM, serta NO berhasil di tangkap di rumahnya berikut satu buah bong alat hisap sabu. Selain itu, pelaku AM membenarkan ada memberikan sabu kepada SM dperoleh dari SA alias Bobo.

Tim Opsnal melakukan pengejaran terduga pelaku Bobo berhasil ditangkap di rumahnya berikut barang bukti, berupa dua paket plastik pack berisi sabu, dua buah gunting, satu unit handphone android merk Samsung abu-abu, pastik peck kosong yang digunakan untuk mengencer sabu, uang tunai senilai Rp1.050.000, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

"Bobo mengakui narkotika  sabu miliknya dapat dari Andri. Tim melakukan pengejaran berhasil ditangkap di rumhanya bersama dengan RH. Hasil interogasi terhadap Andri membenarkan ada memberikan sabu kepada Bobo sebelumnya diperoleh dari Rizwan (DPO)," bebernya.

Masih AKP Tony, peran para pelaku, yakni pelaku 1 sebagai kurir, pelaku 2 sebagai pengguna, pelaku 3 sebagai kurir, pelaku 4 sebagai kurir, pelaku 5 sebagai pengguna, pelaku 6 sebagai penjual dan kurir, pelaku 7 sebagai kurir, pelaku 8 sebagai kurir, dan pelaku 9 sebagai pengguna.

"Hasil tes urine semua tersangka positif menggunakan sabu. Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya. (Eston)
IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan