Notification

×
iklan

Pemilik Kapal Pembawa 41,2 Ton Daging Ilegal Masuk DPO, Muhammad Hakim: Daging Milik Seorang Pengusaha Bengkalis

Jumat, 09 Juni 2023 | 14.41.00 WIB Last Updated 2023-06-09T09:08:33Z

 


PenaRaja.com - Proses hukum perkara Kapal Motor (KM) Nur Muhammad GT. 27 No.700/PPE bermuatan 41,2 Ton daging kerbau yang sudah dibekukan tanpa dilengkapi dokumen yang sah (ilegal) terus bergulir, Jum'at (8/6/23). Selain menetapkan nakhoda kapal berinisial Z sebagai tersangka dan sudah ditahan. Saat ini, pihak Bea Cukai tengah mencari pemilik kapal berinisial R dan pemilik daging bergelar haji, keduanya warga Bengkalis. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Bea Cukai.


Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis, Muhammad Hakim Satria, Rabu (7/6/23) pagi lalu.


"Sampai saat ini tersangka yang kita tahan baru Z selaku nakhoda Kapal Motor Nur Muhammad. Sedangkan pemilik kapal berinisial R, dan haji selaku pemilik daging masih kita cari dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Muhammad Hakim Satria didampingi stafnya Kristiandi dan Ari.


Kristiandi selaku staf P2 KPP C TMP C Bengkalis menegaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Z, penyelundupan daging kerbau yang sudah dibekukan dari Port Klang, Malaysia ke Bengkalis sudah yang kedua. Sebelum KM. Nur Muhammad mengangkut 50 ton daging beku ilegal dan berhasil mengelabui petugas. Namun, pada aksinya yang kedua terendus oleh Bea Cukai dan pada tanggal 6 April 2023 lalu KM. Nur Muhammad bermuatan 50 ton daging beku tanpa dilengkapi dokumen yang sah ditangkap tim patroli BC15048 di Kuala Sungai Bukit Batu.


Hanya saja, proses penangkapan sedikit terlambat. Pasalnya, 8,8 ton dari 50 ton daging beku yang ada di balka kapal Nur Muhammad sudah dibongkar. 


"Menurut tersangka Z daging beku tersebut 50 ton, sudah dibongkar 8,8 ton. Saat kita tangkap daging beku tersebut tinggal 41,2 ton," kata Kristiandi menambhakan. 


41,2 ton daging kerbau beku asal India, itu masing-masing merk Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 kg. Perkiraan nilai barang Rp.2.174.391.800 dan potensi kerugian negara Rp.279.952.944.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis, memusnahkan 41,2 ton daging beku yang tidak dilengkapi dokumen yang sah hasil tangkapan dari KM. Nur Muhammad. 


Pemusnahan itu dilakukan tempat pembuangan akhir sampah di Jalan Bantan, Kabupaten Bengkalis.


Pemusnahan 41,2 ton atau 2.600 Box daging ilegal tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam lubang yang sudah disiapkan, dan kemudian ditimbun dengan tanah bercampur sampah. Sedangkan sebagian kecil sebagai sampel di letakan dalam beberapa buah drum dan kemudian dibakar bersama-sama oleh Bea Cukai dan Forkompinda. 


Dijarah pemulung 


Mirisnya, baru beberapa saat petugas Bea Cukai dan Forkompinda meninggalkan tempat prosesi pemusnahan (TPA), ribuan box daging yang ditumpuk dan ditimbun dengan tanah bercampur sampah dijarah pemulung yang saban hari memulung di TPA.


Dari video yang beredar terlihat lubang tersebut ditimbun seadanya. Dengan demikian, dengan mudah para pemulung mengambil box demi box daging ilegal tersebut. 


Aksi rebutan para pemulung tersebut diduga berlangsung didepan mata petugas TPA Bantan. Namun, tak ada tindakan pencegahan dilakukan petugas. 


Dijarahnya oleh pemulung daging ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai membuat beberapa kalangan di Bengkalis khawatir. Sebab, bisa saja daging tersebut dijual ke pasar atau ke masyarakat yang tak tahu daging tersebut ilegal.


Bahkan di grub-grub WhatsApp beredar imbauan agar sementara tidak mengkonsumsi daging, karena dikhawatirkan daging yang dimusnahkan Bea Cukai dijual pemulung ke pasar atau ke kedai-kedai nasi.


Situasi ini menjadi pekerjaan tambahan Polres dan instansi terkait lainnya. Seperti yang dilakukan hari ini, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan instansi terkait turun ke pasar dan mendatangi penjual daging untuk memastikan daging ilegal tidak beredar.


Sejauh ini kekhawatiran masyarakat Bengkalis beredarnya di pasar daging yang dijarah dari TPA Bantan belum terbukti. (Rudi).









 

IKLAN TENGAH POSTINGAN
POS HUKRIM
iklan
iklan