Fhoto: Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Oknum ASN Berinisial Fw |
PenaRaja.com - Tulang Bawang, Salah satu oknum ASN atas nama FW ditangkap Sat Narkoba pada bulan mei di hari senin Tanggal 15 Mei 2023, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lintas Timur, Kecamatan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Mendapatkan pertanyaan - pertanyaan dari warga, "maka Dewan Perwakilan Cabang, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI), mencoba mendatangi tempat penangkapan oknum FW tersebut dan mewawancarai warga yang di seputaran tempat kejadian.
Warga membenarkan atas penangkapan oknum Fw, disaat penangkapan itu ada salah satu kawannya yang kabur melarikan diri yang tertangkap hanya oknum Fw, itupun langsung dibawa kedalam mobil. Tegas Warga
Lanjut warga, sekitar 2 Minggu kami melihat oknum Fw sudah bebas dan membawa kendaraan roda dua melintas di jalan lintas Timur Terminal Menggala, Ko bisa yah mas dia keluar dari Polres Tulang Bawang, banyak masyarakat Menggala yang melihat mas, bukan hanya saya aja yang melihat oknum FW di kota Menggala.Tuturnya
Tim PPWI mencoba menghubungi kasat Narkoba Polres Bulang Bawang lewat via chat WHATSAPP untuk konfirmasi prihal dengan oknum ASN Fw yang di bebaskan.
Benar mas kalau oknum Fw sudah dikeluarkan tapi wajib lapor di Polres Tulang Bawang. kata Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko
Tim PPWI mempertanyakan bukti - bukti surat assesment dari BNN Propinsi kepada kasat narkoba atas Rehabilitasi oknum Fw karena dalam hal ini sangatlah mengganjal. Ucap ketua PPWI
Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, Menjelaskan kepada Tim PPWI Tulang Bawang lewat via WhatsApp, sudah dijelaskan kepada bapak di kantor, Hasil assesment nya masih diproses nunggu kabar dari BNN Provinsi.tegasnya
Kasat AKP Aris menambahkan, Untuk pelaku narkoba yang barang buktinya dibawah 1 gram dan tidak memenuhi unsur peredaran atau tidak terlibat jaringan peredaran narkoba bisa dilakukan assesment terpadu di BNN provinsi, assesment dihadiri perwakilan dari Direktorat Narkoba Polda, Kejaksaan Tinggi juga pak. Tutur Kasat AKP Aris Satrio Sujatmiko Lewat via WhatsApp Pada hari Sabtu Sore Sekitar Pukul. 17-15.wib
Hasil assessment masih diproses, tetapi kenapa Oknum ASN Fw sudah dikeluarkan / Dibebaskan dari Polres Tulang Bawang, hanya wajib lapor sedangkan sudah jelas-jelas pelaku penyalahgunaan narkoba, Berat Barang Bukti 0,17 gram, banyak penangkapan penangkapan ditulang bawang, yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba hanya korban diKenakan Pasal 114, apa bedanya oknum ASN dan wiraswasta itu yang menjadi Janggal dan pertanyaan Tim media beserta PPWI Tuba. Tutur ketua PPWI ( Pewarta/Red )
0Komentar