Poto: Komplotan Sabu dan BB |
PenaRaja.com - Komplotan Sabu terdiri dari 4 orang yang ditangkap 3 hari berturut-turut oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis, kini mendekam di tahanan Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando kepada sejumlah awak media dalam siaran persnya pada Rabu (10/5/2023) sore.
Dalam keterangannya Kasat mengungkapkan, penangkapan sindikat barang haram itu diketahui pihaknya dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Kota Bengkalis sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Dan dalam penyelidikannya, akhirnya Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap komplotan perusak generasi penerus itu sejak Selasa (2/5) hingga Kamis (4/5).
"Selasa 2 Mei, dinihari sekitar jam 1.22 WIB, Tim mengejar target 2 Kurir Sabu. Di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damon, Tim berhasil menangkap 1 orang inisial A, sementara 1 lagi sempat kabur. Dari Tersangka 1 (A) diamankan barang bukti Sabu seberat 0.3 gram yang dikemas dalam 1 paket plastik bening. HP Android Tersangka juga diamankan untuk pengembangan dan dijadikan barang bukti. Namun saat diinterogasi, Tersangka 1 mengatakan Sabu yang diamankan itu milik temannya yang kabur", terang AKP Tony.
Berbekal keterangan Tersangka 1, pada hari Rabu (3/5) Tim mengejar Tersangka 2 ke sebuah rumah di Jalan Wonosari Barat, Desa Wonosari. Sekitar jam 10.17 WIB, Tim langsung menggerebek rumah itu dan mengamankan Tersangka inisial HP (2). Dari dalam rumah itu, Tim mengamankan HP dan Sepeda Motor milik Tersangka bersama barang bukti lainnya.
Tak sampai disitu, berbekal keterangan dari Tersangka 1 dan Tersangka 2. Pada hari Kamis (4/5), Tim menangkap 2 tersangka lagi, inisial M dan Z yang mengaku sebagai perantara atau penghubung. Tersangka 3 (M) ditangkap di Jalan Syahbandar, Pelabuhan Roro Air Putih-Bengkalis, sekitar jam 15.30 WIB, sementara Tersangka 4 (Z) ditangkap di Jalan Pramuka, Desa Senggoro sekitar jam 18.50 WIB. Saat penangkapan, Tim mengamankan Sepeda Motor, HP dan KTP Tersangka 3 dan Tersangka 4.
"Kedua tersangka (M dan Z) mengaku sebagai perantara dalam transaksi Sabu yang dilakukan Tersangka 1 dan Tersangka 2", ungkap Kasat.
Ditegaskan AKP Tony Armando, karena perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut. (Eston)
0Komentar