BSd9TUM5TpA9GUzpGUOoTUM0Gd==
Light Dark
Sat Narkoba Tangkap Pemuda Asal Dente Teladas

Sat Narkoba Tangkap Pemuda Asal Dente Teladas

Sat Narkoba Tangkap Pemuda Asal Dente Teladas
Daftar Isi
×
Fhoto: Pemuda Penyalahguna Narkoba Asal Kekatumg di tangkap Sat Narkoba


PenaRaja.com - Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Kanit Aipda Vernando beserta Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Pemuda yang di tangkap berinisial WN (23 tahun), profesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.


"Pada Hari Sabtu (13/05/2023), sekitar pukul 19.00 wib, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala" kata Kanit Vernando mewakili Kasat Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, dan mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, pada hari Minggu (14/05/2023).


Fhoto: Barang Bukti Tersangka WN 23 tahun


Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, dua buah pipet, kaca pirex, korek api gas, dan gulungan kertas timah rokok.


Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, sedang ada pesta narkotika.


Fhoto: Berat Barang Bukti WN 23 Tahun


"Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu" papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Andreyadi)

0Komentar

Special Ads