PenaRaja.com - Pemerintah Desa Pangkalan Nyirih menggelar rapat penertiban lingkungan pengusaha di Aula Serbaguna Jalan Pelajar Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada hari Kamis (11/5/2023).
Rapat yang dimulai pukul 9 pagi itu dihadiri Kepala Desa Pangkalan Nyirih - Mursalim, Kasi Trantib SatpoL PP Kecamatan Rupat - Khairul Saleh bersama Anggota, Ketua BPD berserta anggota, Kepala Dusun, RT/RW, Linmas dan FKPM serta para pengusaha di Desa Pangkalan Nyirih.
Rapat ini digelar, untuk merespon keluhan warga terhadap aroma tak sedap dari areal penjualan Ayam potong dan Ikan di lokasi atau tempat berjualan di beberapa titik jalan desa.
Dalam sambutannya Kades Mursalim mengatakan, selaku Pemerintah Desa dirinya sengaja mengumpulkan seluruh pengusaha dan beberapa masyarakat desa. Hal ini untuk menanggapi laporan masyarakat tentang bau tak sedap dari limbah penjualan Ikan dan Ayam yang sangat mengganggu indra penciuman.
"Saya berharap musyawarah ini dapat menghasilkan kesepakatan dari pihak pengusaha dengan masyarakat. Mengingat, para pengusaha berdagang di lingkungan pemukiman masyarakat yang ramai. Bahkan, ada yang bersebelahan dengan pengusaha kuliner. Tentu saja, bau tersebut menyebar dibawa angin dan bisa saja menghilangkan selera makan dari pengunjung yang ingin berbelanja", harap Kades
Tidak hanya membahas soal limbah pengusaha yang menimbulkan bau, tapi juga membahas soal penertiban kendaraan alat berat dan mobil pengangkutan yang melewati jalan desa dengan kapasitas muatan yang terlihat sangat berlebihan, dan tentunya akan berakibat rusaknya ruas jalan di beberapa titik jalan yang sering dilalui oleh warga.
Hal senada dikatakan Kasi Trantib Khairul Saleh, apa yang disampaikan Kades Mursalim itu sudah tertuang di Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bengkalis dan Permendagri, tentang penertiban pedagang/pengusaha. Khairul juga mengingatkan kepada masyarakat, agar jangan membuka lahan dengan cara membakar.
"Jika kedapatan membakar, tentu mendapat hukuman yang sangat berat", tegasnya.
Setelah dilakukan musyawarah antara pengusaha dengan masyarakat, disimpulkan dengan beberapa poin kesepakatan ;
1. Semua pengusaha atau pedagang ikan dan ayam harus membersihkan sisa limbah dagangannya setelah berjualan.
2. Menyiapkan tempat pembuangan limbah dagangannya.
3. Tidak membenarkan kepada pedagang/pengusaha membuat limbah ke sungai.
4. Bagi pedagang ayam potong tidak menempatkan kandang ayamnya di posisi depan, tapi membuat kandang ayam di belakang dari tempat usahanya, yang bisa ditaruh di depan hanya ayam yang sudah dibersihkan untuk dijual.
Setelah diperoleh kesepakatan, semua pihak turun ke lokasi untuk merealisasikan hasil musyawarah.
Kasi Trantib Khairul menegaskan, agar para pengusaha mengikuti aturan yang telah dibuat. Jika tidak mengikuti aturan hingga peringatan ketiga, maka Satpol PP yang akan mengambil tindakan. "Ini demi menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan desa dan tentunya dibawah naungan Kecamatan Rupat", tegas Khairul. (Marhisam)
0Komentar