PenaRaja.com - Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang pemuda asal Tiyuh Gunung Agung yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.
Seorang pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AP (29 Tahun) merupakan warga Kampung Tiyuh Dwi Kora Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Pada Hari Selasa (23/05/2023), pukul 09.30 wib, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Indraloka 1 kecamatan Way kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat" kata Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, pada hari Rabu (24/05/2023).
Dari tangan seorang pemuda itu, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram, 1 (satu) buah plastik rokok, 1 (satu) buah alumunium foil, 1 (satu) unit handphone merk REALME C15 warna bir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda.
Menurut Kasat Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Indraloka Informasi yang didapat bahwa di jalan poros Indraloka 1 sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Sekira jam 09.00 WIB anggota opsnal Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan
Kemudian sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal langsung
melakukan penangkapan terhadap satu 1 yang saat itu posisinya sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah muda yang mengaku bernama AP lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik rokok yang dibalut dengan alumunium foil milik pelaku" papar IPTU Yopi.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(humas tubaba - Andreyadi)
0Komentar